TOPIK
Kenaikan PPN 12 Persen
-
Sebanyak Rp 38.6 triliun akan dibagikan sebagai paket stimulus dampak kenaikan PPN 12 persen.
-
Prabowo memastikan barang dan jasa yang bukan termasuk ke dalam golongan mewah, tidak akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
-
Presiden RI Prabowo Subianto membeberkan sejumlah barang yang tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atau bebas PPN.
-
Menanggapi kenaikan pajak 12 persen itu, eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut harusnya rakyat memberi dukungan.
-
Jokowi memberi tanggapan tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
-
Jokowi memberi tanggapan tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
-
Menurut PDIP, yang mengusulkan kenaikan PPN 12 persen adalah pemerintahan di era Presiden Jokowi melalui Kementerian Keuangan.
-
Presiden Prabowo Subianto disebut akan segera merespons soal kritik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
-
Partai Nasdem menyoroti sikap inkonsistensi PDIP terkait penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
-
PDIP mengaku kini menolak kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku Januari 2024 padahal dulu ikut menyetujui/
-
Wakil Ketua Badan Anggaran menilai, sikap PDI Perjuangan PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP.
-
Deddy mengatakan jika PDIP hanya meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan PPN 12 persen Januari mendatang
-
Emrus Sihombin menyebut kenaikan PPN 12 persen adalah bentuk pemerintah hanya mau ambil kebijakan yang enak saja.
-
PDI Perjuangan PDIP mendapat sejumlah kritik soal sikapnya yang seakan menolak kenaikan pajak pertambahan nilai PPN 12 persen.
-
Yenny Wahid mempertanyakan langkah pemerintah yang akan memberlakukan kenaikan pajak 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
-
PDIP melalui utusannya-lah yang menjadi pimpinan panitia kerja (panja), saat UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
-
Bagi banyak orangtua yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, kebijakan PPN 12 persen memicu kekhawatiran.
-
Esther Sri Astuti mengungkapkan kenaikan PPN 12 persen berdampak pada kenaikan biaya produksi.
-
Dengan kenaikan PPN 12 persen, Ronald menilai, pemerintah justru memberi tekanan lebih bagi para pengusaha.
-
Kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
-
Kenaikan PPN 12 persen tersebut juga dibarengi intensif atau stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi
-
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak, atau menetapkan tarif 0 persen, pada bahan pangan serta jasa asuransi.
-
Sasaran kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang tergolong mewah. apa saja barang tersebut?
-
Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai Januari 2025 mendatang.