Breaking News:

Kenaikan PPN 12 Persen

Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok hingga Angkutan Umum Bebas PPN, Pajak 12 Persen untuk Barang Mewah

Presiden RI Prabowo Subianto membeberkan sejumlah barang yang tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atau bebas PPN.

TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Prabowo Subianto membeberkan sejumlah barang yang tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atau bebas PPN.

Prabowo kemudian merinci kategori barang pertama yang tidak dikenakan PPN.

Barang yang tidak dikenakan PPN adalah kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, hingga sayur dikenakan PPN 0 persen.

Baca juga: Jokowi Ikut Tertuduh soal Kenaikan PPN 12 Persen, Akui Harus Dukung Amanat dari Undang-Undang

(tribun-video.com)

Tags:
Prabowo SubiantoPPNKenaikan PPN 12 Persen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved