Kenaikan PPN 12 Persen
Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok hingga Angkutan Umum Bebas PPN, Pajak 12 Persen untuk Barang Mewah
Presiden RI Prabowo Subianto membeberkan sejumlah barang yang tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atau bebas PPN.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Prabowo Subianto membeberkan sejumlah barang yang tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atau bebas PPN.
Prabowo kemudian merinci kategori barang pertama yang tidak dikenakan PPN.
Barang yang tidak dikenakan PPN adalah kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, hingga sayur dikenakan PPN 0 persen.
Baca juga: Jokowi Ikut Tertuduh soal Kenaikan PPN 12 Persen, Akui Harus Dukung Amanat dari Undang-Undang
(tribun-video.com)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Kenaikan PPN 12 Persen
Selain Potongan Tarif Listrik, Ini Diskon yang Diberikan Pemerintah terkait Kenaikan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang & Jasa yang Tergolong Mewah, Prabowo: Contoh Pesawat Jet Pribadi |
![]() |
---|
Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok hingga Angkutan Umum Bebas PPN, Pajak 12 Persen untuk Barang Mewah |
![]() |
---|
Jokowi Ikut Tertuduh soal Kenaikan PPN 12 Persen, Akui Harus Dukung Amanat dari Undang-Undang |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Kenaikan PPN dari 11 Persen Jadi 12 Persen: Kita Mendukung Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|