Kenaikan PPN 12 Persen
Selain Potongan Tarif Listrik, Ini Diskon yang Diberikan Pemerintah terkait Kenaikan PPN 12 Persen
Sebanyak Rp 38.6 triliun akan dibagikan sebagai paket stimulus dampak kenaikan PPN 12 persen.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Per tanggal 1 Januari 2025, pemerintah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa tergolong mewah.
Selain memberlakukan kenaikan PPN 12 persen, pemerintah juga berkomitmen memberikan paket diskon atau stimulus pada beberapa sektor.
Hal ini dikatakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Tata Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen untuk Daya 450-2.200 VA, Cek Batas Maksimal Pembelian
Sebanyak Rp 38.6 triliun akan dibagikan sebagai paket stimulus dampak kenaikan PPN 12 persen.
“Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya,” terang Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Daftar paket stimulus dampak kenaikan PPN 12 persen
Dalam pernyataannya Presiden Prabowo menyebutkan sejumlah paket stimulus untuk mengatasi dampak kenaikan PPN 12 persen.
Dilansir dari laman setkab, berikut ini adalah paket stimulus yang dimaksud yang bernilai 38,6 triliun rupiah.
- Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan.
- Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.
- Pembiayaan industri padat karya.
- Insentif PPh pasa 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.
- Bebas PPh untuk UMKM yang beromset kurang dari 500 juta per tahun.
Baca juga: Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok hingga Angkutan Umum Bebas PPN, Pajak 12 Persen untuk Barang Mewah
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berlaku untuk barang dan jasa mewah.
“Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” terang Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa tertentu yang selama ini telah terkena PPN barang mewah dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
Barang terkena kenaikan PPN 12 persen, yaitu jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.
“Pesawat jet pribadi itu tergolong mewah dan dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas."
"Kemudian kapal pesiar yacht, dan rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” terang Prabowo.
“Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN,” tambah dia.
Kebijakan ppn 12 persen Kebijakan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sumber: Kompas.com
| Selain Potongan Tarif Listrik, Ini Diskon yang Diberikan Pemerintah terkait Kenaikan PPN 12 Persen |
|
|---|
| PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang & Jasa yang Tergolong Mewah, Prabowo: Contoh Pesawat Jet Pribadi |
|
|---|
| Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok hingga Angkutan Umum Bebas PPN, Pajak 12 Persen untuk Barang Mewah |
|
|---|
| Jokowi Ikut Tertuduh soal Kenaikan PPN 12 Persen, Akui Harus Dukung Amanat dari Undang-Undang |
|
|---|
| Kata Jokowi soal Kenaikan PPN dari 11 Persen Jadi 12 Persen: Kita Mendukung Keputusan Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-pln_20180101_091004.jpg)