Kenaikan PPN 12 Persen
Jokowi Ikut Tertuduh soal Kenaikan PPN 12 Persen, Akui Harus Dukung Amanat dari Undang-Undang
Menanggapi kenaikan pajak 12 persen itu, eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut harusnya rakyat memberi dukungan.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Januari 2025 mendatang.
Menanggapi kenaikan pajak 12 persen itu, eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut harusnya rakyat memberi dukungan.
Pasalnya kebijakan kenaikan pajak 12 persen itu merupakan amanat dari Undang-Undang.
Baca juga: PDIP Cuci Tangan soal Siapa yang Usulkan Kenaikan PPN 12 Persen, 2 Sosok Ini Dituding Pencetusnya
"Saya kira, kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu amanat dari undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah," kata Jokowi saat ditemui di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (27/12/2024) malam.
Jokowi berkeyakinan pemerintah telah melakukan tugasnya.
Sebab, menurut Jokowi, rencana kenaikan pajak itu sudah disetujui oleh DPR RI.
"Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan DPR kan, pemerintah memang harus menjalankan," jelas Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, sebetulnya pemerintah telah menghitung matang atas kenaikan pajak itu.
Baca juga: Viral Rumah Menteri di IKN Super Mewah, Lebih Kecil dibanding di Jakarta hingga Muncul Pajak Supra
"Tetapi sekali lagi saya kira pemerintah sudah berhitung. Sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang," tegasnya.
Sehingga, kata Jokowi, masyarakat tak perlu mengkhawatirkan akan dampak dari kenaikan pajak yang sudah diusulkan sejak 2021.
"Mestinya pemerintah sudah berhitung sudah kalkulasi pertimbangan-pertimbangan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, asal muasal kenaikan PPN ini berawal saat Jokowi mengirimkan surat presiden bernomor R-21/Pres/05/2021 pada 5 Mei 2021.

Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR RI dengan menerbitkan surat nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021.
Saat itu, UU HPP masih menggunakan nomenklatur Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebab, UU HPP merupakan revisi kelima dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
Sumber: Kompas.com
Selain Potongan Tarif Listrik, Ini Diskon yang Diberikan Pemerintah terkait Kenaikan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang & Jasa yang Tergolong Mewah, Prabowo: Contoh Pesawat Jet Pribadi |
![]() |
---|
Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok hingga Angkutan Umum Bebas PPN, Pajak 12 Persen untuk Barang Mewah |
![]() |
---|
Jokowi Ikut Tertuduh soal Kenaikan PPN 12 Persen, Akui Harus Dukung Amanat dari Undang-Undang |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Kenaikan PPN dari 11 Persen Jadi 12 Persen: Kita Mendukung Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|