Breaking News:

Kenaikan PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang & Jasa yang Tergolong Mewah, Prabowo: Contoh Pesawat Jet Pribadi

Prabowo memastikan barang dan jasa yang bukan termasuk ke dalam golongan mewah, tidak akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen

Setpres via Tribunnews.com
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Mahasiswa Indonesia yang ada di Mesir, Kamis, (18/12/2024). Pertemuan digelar di Gedung Al Azhar Convention Center. 

TRIBUNWOW.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap diberlakukan per 1 Januari 2025.

Hal ini dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan jenis pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen.

Prabowo memastikan barang dan jasa yang bukan termasuk ke dalam golongan mewah, tidak akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan. 

Baca juga: Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok hingga Angkutan Umum Bebas PPN, Pajak 12 Persen untuk Barang Mewah

Prabowo bilang, PPN untuk barang-barang tersebut tetap seperti yang berlaku saat ini, yakni sebesar 11 persen sejak diberlakukan sejak April tahun 2022. 

"Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). 

Begitu pula untuk barang dan jasa kebutuhan pokok lain yang mendapat pembebasan PPN atau tarif PPN sebesar 0 persen. 

Barang tersebut, yakni barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum. 

"Barang jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan ata tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak yaitu PPN 0 persen masih berlaku," ucap dia. 

Baca juga: Emak-emak Sosialita di Makassar Arisan Dapat Rp 2,5 M, Pihak Pajak Kirim Tim Lapangan, Ini Alasannya

Adapun kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen antara lain, kapal pesiar (yatch), jet pribadi, hingga rumah bernilai fantastis.  

"Contoh, pesawat jet pribadi. itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang angat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," jelas Prabowo

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen dari semula 11 persen mulai tahun 2025. 

Pemerintah menyebut, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah. 

Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN. 

Baca juga: Kata Jokowi soal Kenaikan PPN dari 11 Persen Jadi 12 Persen: Kita Mendukung Keputusan Pemerintah

Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit. 

Padahal PMK ini diperlukan sebagai aturan teknis pemberlakuan PPN 12 persen

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pajak12 persenPrabowoMobil MewahMenteri Keuangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved