Breaking News:

Kenaikan PPN 12 Persen

Daftar Intensif dari Pemerintah di Balik Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya untuk Menengah ke Bawah

Kenaikan PPN 12 persen tersebut juga dibarengi intensif atau stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi

YouTube Kompas TV
Pemerintah akan tetap memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah sudah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025.

Kenaikan PPN 12 persen tersebut juga dibarengi intensif atau stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (16/12/2024) di Jakarta. 

Baca juga: Enzy Storia Tanyakan Bea Cukai yang Tagih Pajak Tinggi Tasnya, Stafsus Sri Mulyani Angkat Bicara

"Pemerintah memberikan fasilitas PPN nol persen untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Di antaranya kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, sayuran dan gula konsumsi. 

Kemudian jasa pendidikan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan dan asuransi, vaksin polio, serta pemakaian air.

Pemerintah juga akan menanggung satu persen PPN untuk beberapa bahan pokok seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. 

"Untuk barang-barang ini, PPN-nya tetap 11 persen dan yang satu persen ditanggung pemerintah," ucap Menko.

Menurut Airlangga, insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli khususnya gula industri sebagai penopang industri makanan dan minuman. 

"Kontribusinya pada industri pengolahan cukup tinggi hingga sebesar 36 persen," ucapnya.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen, Tarif 0 Persen untuk Beras hingga Air Minum

Bantuan pangan berupa beras juga akan diberikan kepada masyarakat Desil 1 dan 2 sebesar 10 kilogram per bulan. 

Kemudian pengguna listrik di bawah atau sampai dengan 2.200 VA mendapat diskon pembayaran 50 persen selama dua bulan.

Desil 1 merupakan rumah tangga yang tingkat kesejahteraannya paling rendah atau kelompok 1-10 persen.

Sedangkan Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya. (*)

Artikel ini telah tayang di RRI dengan judul "PPN 12 Persen Berlaku, Masyarakat Miskin Dapat Insentif."

Tags:
PPNPajak12 persenPemerintahEkonomi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved