Kenaikan PPN 12 Persen
Belum Ada Aturan Turunan soal Rincian Kenaikan PPN 12 Persen namun Sudah Berlaku 1 Januari 2025
Kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen telah diumumkan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2025 pada Senin (16/12/2024).
Setelahnya, belum ada lagi aturan turunan soal rincian PPN 12 persen tersebut.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Daftar Intensif dari Pemerintah di Balik Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya untuk Menengah ke Bawah
Namun untuk pelaksanaannya dibutuhkan aturan turunan dari kementerian teknis terkait.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rincian teknis penerapan PPN 12 persen akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ada beberapa yang kemarin disepakati untuk pengaturan teknis lebih lanjutnya akan dituangkan dalam bentuk PMK," ujarnya kepada media di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Susi mengungkapkan, pemerintah termasuk Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu akan menyelenggarakan rapat pada pekan ini untuk menyusun rincian penerapan PPN 12 persen, termasuk daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
"Kita akhir minggu ini akan menyelenggarakan rapat monitoring di tingkat teknis terutama tentang koordinasi tindak lanjutnya dan teknis monitoring," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam pengumuman kenaikan tarif PPN kemarin, pemerintah baru merilis daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen, komoditas yang diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, dan barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Susun Aturan soal Rincian Daftar Barang Kena PPN 12 Persen Pekan Ini."
Sumber: Kompas.com
Selain Potongan Tarif Listrik, Ini Diskon yang Diberikan Pemerintah terkait Kenaikan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang & Jasa yang Tergolong Mewah, Prabowo: Contoh Pesawat Jet Pribadi |
![]() |
---|
Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok hingga Angkutan Umum Bebas PPN, Pajak 12 Persen untuk Barang Mewah |
![]() |
---|
Jokowi Ikut Tertuduh soal Kenaikan PPN 12 Persen, Akui Harus Dukung Amanat dari Undang-Undang |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Kenaikan PPN dari 11 Persen Jadi 12 Persen: Kita Mendukung Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|