Breaking News:

Terikini Nasional

Mahkamah Konstitusi Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil: Kaji Ulang UU Polri

MK larang anggota Polri aktif duduki jabatan sipil, menindaklanjuti permohonan mengenai Pasal 28 ayat (3) UU2/2002.

Tribunnews.com
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - Mahkamah Konstitusi larang anggota Polri aktif duduki jabatan sipil, Kamis (13/11/2025). Putusan berdasarkan evaluasi Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak lagi dapat menduduki jabtan sipil di luar institusi kepolisian, Kamis (13/11/2025).

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun, atau mengajukan pengunduran diri.

Putusan ini tentunya menimbulkan ancaman bagi para anggota Polri aktif yang masih memiliki jabatan sipil diluar penugasan kepolisian.

Mengutip dari Tribunnews.com, putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, dalam perkara bernomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Sempat Minta Tolong ke Kuburan

Perkara ini mengevaluasi apakah Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sesuai dengan konstitusi.

Sebelumnya perkara ini diajukan oleh Advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus, setelah mengetahui adanya praktik penenpatan anggota polisi aktif di jabatan sipil.

Dikutip dari Antaranews.com, Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang diperkarakan berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Hal yang diperkarakan oleh pemohon adalah mengenai penjelasan pasal tersebut yang berbunyi “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Baca juga: Polisi Singkap Peredaran Rp42,5 Miliar Vape Berisi Obat Bius, Biasa Dipakai saat Anestesi Medis

Menurut pemohon, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’" menimbulkan ambiguitas penafsiran makna yang terlalu luas.

Dilansir oleh Kompas.com, Ridwan Mansyur, selaku hakim konstitusi, berpendapat bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" bukanlah frasa yang ambigu.

Rumusan tersebut tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain sehingga seharusnya sudah jelas bahwa anggota aktif Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.

Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" seperti yang diperkarakan, tidak menjelaskan sama sekali mengenai Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Baca juga: Kilas Peristiwa: Saat Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar Didakwa Kasus Suap soal Impor Daging

Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil saat sedang menduduki jabatan sebagai anggota Polri aktif.

Selain itu, para anggota Polri aktif yang duduk di jabatan sipil dianggap sebagai hal yang bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan telah menjalankan praktik dwifungsi Polri.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret Surakarta/Amyra Savina)

Tags:
Mahkamah KonstitusiPolisiJakarta PusatKapolri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved