Breaking News:

Terkini Daerah

Karena Iba, Suku Anak Dalam Putuskan Beli Bilqis, Habiskan Rp85 Juta dari Tabungan Setahun Berkebun

Suku Anak Dalam yang membeli korban penculikan Bilqis Ramdhani (4) asal Makassar, Sulawesi Selatan mengaku membeli Bilqis karena iba.

Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
TribunJambi/Rifani Halim
SUKU ANAK DALAM - Satu dari warga Suku Anak Dalam Jambi bernama Tumenggung Sikar saat memberikan penjelasan soal kedatangan Bilqis, Jumat (14/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Suku Anak Dalam yang membeli korban penculikan Bilqis Ramdhani (4) asal Makassar, Sulawesi Selatan mengaku membeli balita tersebut karena iba.

Awalnya, pelaku AS (36) dan MA (42) mendatangi Suku Anak Dalam bernama Begendang dan istrinya Ngirekai.

Kemudian pelaku menawarkan untuk memberikan Bilqis dengan imbalan Rp85 juta.

Adapun Begendang dan Ngirekai diberikan dokumen surat pernyataan palsu yang seolah ditandangani orang tua Bilqis.

Begendang dan Ngirekai yang tidak bisa membaca akhirnya mempercayai perkataan pelaku dan menyetujui untuk menukar Bilqis dengan uang Rp85 juta.

Mertua Begendang yang juga tokoh adat Suku Anak Dalam bernama Tumenggung Sikar menuturkan bahwa Begendang dan Ngirekai merasa iba jika Bilqis dilempar ke mana-mana.

Menurut penuturuannya, Begendang dan Ngirekai merasa lebih baik Bilqis dirawatnya.

"Dia (pelaku) datang sini. Anak aku (Ngerikai dan Begendang) bilang, daripada anak ini dilempar ke mana, lebih baik dia yang ngerawat,” kata Tumenggung Sikar, Jumat (14/11/2025), dikutip dari Tribunnews.

Adapun uang Rp85 juta yang diberikan Begendang kepada pelaku merupakan hasilnya berkebun selama setahun dan jual beli babi, serta bekerja serabutan lainnya.

Baca juga: Prabowo Berencana Blokir Game Online Termasuk PUBG, Imbas Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Kronologi Penculikan Bilqis

Dikutip dari YouTube KompasTV, penculikan Bilqis bermula dari hilangnya anak empat tahun itu saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (2/11/2025).

Setelah diselidiki polisi, Bilqis diculik oleh SY (3), warga Kecamatan Rappocini, Makassar.

Dari SY didapat keterangan bahwa ia sudah menjual Bilqis senilai Rp3 juta kepada NH (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lantas NH menjual Bilqis ke Jambi kepada pasangan (AS) dan (MA).

AS dan MA lalu menjual Bilqis kepada Suku Anak Dalam di Jambi.

Adapun seluruh pelaku yang menjual Bilqis kini sudah ditangkap.

Mereka terancam dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Tags:
BilqisTerkini DaerahMakassarJambi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved