Breaking News:

Terkini Daerah

Ingat si Pembuat Konten Porno dari AI? Setelah 1 Bulan Baru Diperiksa Polda Jateng, Ini Kronologinya

Pelaku pembuatan konten pornografi dengan menggunakan AI, Chiko resmi dipanggil sebagai tersangka di Polda Jateng hari ini Kamis (13/11/2025).

Instagram/@sman11semarang.official
PELAKU EDITING PORNOGRAFI - Pelaku yang membuat video pornografi dengan editan AI, Chiko kini dipanggil sebagai tersangka di Polda Jateng (13/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Pelaku pembuatan konten pornografi dengan menggunakan artificial intelligence (AI) yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu resmi dipanggil sebagai tersangka di Polda Jateng pada Kamis (13/11/2025) hari ini.

Pemanggilan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Namun, polisi belum bisa memastikan pelaku yang bernama Chiko tersebut akan ditahan atau tidak.

Di satu sisi, orang tua Chiko dikenal juga berprofesi sebagai polisi.

Kendati demikian, pihak Polda Jateng memastikan Chiko akan diproses sesuai prosedur yang seharusnya.

"Apalagi tersangka sudah dewasa, maka dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan," tandas Artanto pada Kamis (13/11/2025), dikutip dari Tribunnews.

"Chiko saat ini sedang di rumah orang tuanya, kami sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka untuk Kamis," imbuhnya.

Adapun karena perbuatannya ini ia terancam dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.

Adapun terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) jucnto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp 12 miliar," ungkap Artanto.

Baca juga: Prabowo Berencana Blokir Game Online Termasuk PUBG, Imbas Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Kronologi Kasus 

Awalnya, kasus ini bermula saat Chiko menyebarkan video deepfake AI di media sosial X miliknya yang menampilkan video perempuan tanpa busana.

Adapun wajah perempuan tersebut menampilkan sosok guru SMA-nya dan teman-teman sekolahnya yang telah diedit.

Pada 15 Oktober 2025 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng mendapati kasus tersebut dan memanggil sejumlah korban.

Chiko sendiri ternyata tidak berhenti dengan mengedit foto dari teman-temannya SMA, melainkan juga sejumlah temannya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro turut menjadi korban.

Halaman 1/2
Tags:
Konten PornoPolda JatengArtificial IntelligenceUniversitas Diponegoro (Undip)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved