Breaking News:

Terkini Nasional

Polisi Singkap Peredaran Rp42,5 Miliar Vape Berisi Obat Bius, Biasa Dipakai saat Anestesi Medis

Polisi membongkar jaringan penyelendupan internasional yang mengedarkan cartridge vape berisi cairan obat bius dengan nilai mencapai Rp42,5 miliar.

Tribunnews/Danang Triatmojo
KONFERENSI PERS POLISI - Konferensi pers satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang membongkar jaringan peredaran cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate, Rabu (12/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Polisi membongkar jaringan penyelendupan internasional yang mengedarkan cartridge vape berisi cairan obat bius etomidate dengan nilai mencapai Rp42,5 miliar.

Adapun jumlahnya mencapai 8.500 buah cartridge vape.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menuturkan bahwa para pelaku diamankan di wilayah Tangerang, Banten, dan Jakarta Pusat.

“Para pelaku diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat dengan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge vape berisi cairan etomidate,” kata Ronald pada Rabu (12/11/2025), dilansir oleh Tribunnews.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari laporan masyarakat.

Dikendalikan dari Malaysia

Ia menambahkan pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar 34 ribu jiwa atas penyalahgunaan obat.

"Kami berhasil menyelamatkan sekitar 34 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras ini,” ungkap Michael.

Dari hasil pengembangan perkara, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial B (DPO) di Malaysia.

Selain B, ada empat tersangka lain yang ditangkap lebih dulu, yakni AS, KH, CW, yang merupakan warga negara Malaysia dan SY yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Obat Anestesi

Sebagai tambahan informasi, etomidate merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena bagi pasien dengan risiko kardiovaskular tinggi.

Obat ini termasuk obat keras dan hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.

Baca juga: Onadio Leonardo Dipindahkan ke Pusat Rehabilitasi Narkoba, sang Istri Terus Beri Dukungan

Presiden Musnahkan 214,84 Ton Narkoba

Baru-baru ini, tepatnya pada 29 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto memusnahkan barang bukti narkoba yang dilakukan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri.

Adapun narkoba yang dimusnahkan sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun.

Halaman 1/2
Tags:
VapePembiusanPolisi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved