Kenaikan PPN 12 Persen
Meski Menyasar Penduduk Menengah ke Atas, Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Berujung Pengangguran Naik
Esther Sri Astuti mengungkapkan kenaikan PPN 12 persen berdampak pada kenaikan biaya produksi.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan berdampak panjang meski hanya menyasar penduduk dengan kekayaan menengah ke atas.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti.
Ia mengungkapkan kenaikan PPN 12 persen berdampak pada kenaikan biaya produksi.
Baca juga: Sudah Berkontribusi, Pengusaha Protes dengan Kenaikan PPN 12 Persen, Harap Ada Pemerataan Penerapan
"(PPN) naik 1 persen ya, dari 11 persen menjadi 12 persen itu akan meningkatkan kenaikan biaya produksi," ungkap Esther dikutip dari video YouTube Kompas TV, Selasa (17/12/2024).
Esther menjelaskan, apabila biaya produksi naik akibat kenaikan PPN 12 persen, ini menyebabkan terjadinya multiplier effect.
Kenaikan biaya produksi pada akhirnya mengakibatkan konsumen menahan pengeluaran untuk belanja sehingga permintaan akan turun.
"Kalau perusahaan itu permintaan barangnya itu turun, maka yang terjadi adalah ongkos produksi naik," jelas Esther.
"Karena ongkos produksinya naik, maka yang terjadi adalah ke pengangguran karena perusahaan harus melakukan efisiensi," imbuhnya.
Untuk diketahui, pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Belum Ada Aturan Turunan soal Rincian Kenaikan PPN 12 Persen namun Sudah Berlaku 1 Januari 2025
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan PPN 12 Persen Akan Sebabkan Daya Beli Turun Berujung Angka Pengangguran Naik."
Sumber: Kompas.com
Selain Potongan Tarif Listrik, Ini Diskon yang Diberikan Pemerintah terkait Kenaikan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang & Jasa yang Tergolong Mewah, Prabowo: Contoh Pesawat Jet Pribadi |
![]() |
---|
Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok hingga Angkutan Umum Bebas PPN, Pajak 12 Persen untuk Barang Mewah |
![]() |
---|
Jokowi Ikut Tertuduh soal Kenaikan PPN 12 Persen, Akui Harus Dukung Amanat dari Undang-Undang |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Kenaikan PPN dari 11 Persen Jadi 12 Persen: Kita Mendukung Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|