Breaking News:

Terkini Nasional

Calon Jemaah Haji Wajib Tahu Kondisi Penyakit yang Tidak Diizinkan, Menteri Haji: Demi Kelancaran

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah.

Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
MENTERI HAJI DAN UMRAH - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat diwawancarai di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025). Terbaru, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf umumkan kondisi penyakit yang tidak memenuhi syarat istitha'ah, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji.

Ketentuan ini ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebagai upaya pengetatan aspek kesehatan pada jemaah tahun 2026 dan tahun mendatang.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” kata Mochamad Irfan Yusuf, Rabu (5/11/2025), dikutip dari kompas.com.

Adapun penetapan ini perlu diperhatikan guna memastikan jemaah mampu menyelesaikan rangkaian ibadah haji dengan baik.

“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” terangnya.

Berikut penyakit dan kondisi yang tidak memenuhi syarat istitha'ah:

- Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.

- Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.

- Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga. 

- Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.

- Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi.

- Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol. 

- Diabetes melitus tidak terkontrol.

- Penyakit autoimun yang tidak terkendali.

- Epilepsi dan stroke.

Halaman 1/3
Tags:
Ibadah HajiHajijemaah haji
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved