Breaking News:

Terkini Nasional

Calon Jemaah Haji Wajib Tahu Kondisi Penyakit yang Tidak Diizinkan, Menteri Haji: Demi Kelancaran

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah.

Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
MENTERI HAJI DAN UMRAH - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat diwawancarai di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025). Terbaru, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf umumkan kondisi penyakit yang tidak memenuhi syarat istitha'ah, Rabu (5/11/2025). 

- Gangguan mental berat.

Baca juga: Simak 5 Syarat Umrah Mandiri serta Pro dan Kontra di Baliknya, Calon Jemaah Wajib Tahu

Pendaftaran Umrah Mandiri

Di samping soal ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga telah mengeluarkan kebijakan soal umrah.

Terkini, pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan platform Nusuk untuk menunjang jemaah yang ingin mendaftar umrah sendiri.

Lewat platform ini, calon jemaah bisa mendaftar dan memesan layanan umrah secara digital tanpa melalui pihak eksternal.

Kementerian Haji dan Umrah lewat Juru Bicara Ichsan Marsha menyebut pihaknya sedang menyiapkan sistem informasi yang bakal diintegrasikan dengan platform Nusuk.

"Kemenhaj RI saat ini tengah menyiapkan sistem informasi yang akan diintegrasikan langsung dengan platform Nusuk," kata Ichsan Marsha pada Rabu (5/11/2025), dilansir oleh kompas.

Dirinya juga mengapresiasi soal peluncuran inisiatif Nusuk Umrah yang disampaikan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta kepada Kementerian Luar Negeri RI.

"Kami menyambut baik kebijakan yang disampaikan melalui nota diplomatik tersebut dan akan mengintegrasikannya ke dalam sistem informasi Kementerian yang tengah dipersiapkan," imbuhnya.

Kebijakan Umrah Mandiri

Peluncuran platform Nusuk Umrah sendiri sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melegalkan umrah mandiri.

Hal ini diatur dan telah disetujui pada Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam regulasi itu, calon jemaah dapat melakukan ibadah dan mengatur segala sesuatunya dengan madniri.

Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjutak, mengungkapkan jemaah Indonesia sebelum ini sudah banyak yang melakukan umrah secara mandiri.

Maka, adanya regulasi ini difungsikan untuk melindungi jemaah umrah mandiri.

Halaman 2/3
Tags:
Ibadah HajiHajijemaah haji
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved