Terkini Nasional
Siap-siap, Kini Calon Jemaah Umrah Bisa Daftar secara Mandiri di Platform Nusuk, Simak Syaratnya
Platform Nusuk telah diluncurkan pemerintah Arab Saudi untuk menunjang jemaah yang ingin mendaftar umrah sendiri.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Platform Nusuk Umrah telah diluncurkan pemerintah Arab Saudi untuk menunjang calon jemaah yang ingin mendaftar umrah sendiri.
Lewat platform ini, calon jemaah bisa mendaftar dan memesan layanan umrah secara digital tanpa melalui pihak eksternal.
Kementerian Haji dan Umrah lewat Juru Bicara Ichsan Marsha menyebut pihaknya sedang menyiapkan sistem informasi yang bakal diintegrasikan dengan platform Nusuk.
"Kemenhaj RI saat ini tengah menyiapkan sistem informasi yang akan diintegrasikan langsung dengan platform Nusuk," kata Ichsan Marsha pada Rabu (5/11/2025), dilansir oleh Kompas.com.
Dirinya juga mengapresiasi soal peluncuran inisiatif Nusuk Umrah yang disampaikan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta kepada Kementerian Luar Negeri RI.
"Kami menyambut baik kebijakan yang disampaikan melalui nota diplomatik tersebut dan akan mengintegrasikannya ke dalam sistem informasi Kementerian yang tengah dipersiapkan," imbuhnya.
Baca juga: Kepsek SMAN 1 Cimarga Diberi Hadiah Umrah setelah Polemik Larang Siswa Merokok sebagai Penghargaan
Kebijakan Umrah Mandiri
Peluncuran platform Nusuk Umrah sendiri sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melegalkan umrah mandiri.
Hal ini diatur dan telah disetujui pada Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam regulasi itu, calon jemaah dapat melakukan ibadah dan mengatur segala sesuatunya dengan mandiri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjutak mengungkapkan bahwa sebelum ini jemaah Indonesia memang sudah banyak yang melakukan umrah secara mandiri, namun belum ada regulasi yang melindungi.
Maka, adanya regulasi ini difungsikan untuk melindungi jemaah umrah mandiri.
"Maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri," ungkap Dahnil pada 25 Oktober 2025, dilansir oleh Tribunnews.
Baca juga: WNI Asal Madura Ditemukan Tewas di Tengah Gurun Pasir di Arab Saudi, Ternyata Mau Haji secara Ilegal
Syarat Umrah Mandiri
Syarat melaksanakan umrah mandiri diatur dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
| BPKH Wujudkan Keadilan Sosial Bagi Masyarakat Indonesia: Bikin Haji Tak Pandang soal Latar Belakang |
|
|---|
| Semangat Lukman Busra: Penjual Bakso Bakar di Dibal Boyolali yang Sukses Pergi Haji di Usia Muda |
|
|---|
| Tangis Haru Tukang Gali Kubur di Solo: Berjuang Haji Bersama, Ditinggal 1 Tahun Sebelum Berangkat |
|
|---|
| Seruan Baitullah untuk Semua: Perjuangan Tukang Gali Kubur dan Tambal Ban di Solo Bukti Nyatanya |
|
|---|
| Ikhtiar Berkelanjutan BPKH Wujudkan Mimpi semua Bisa Haji Tanpa Terkecuali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/umrah.jpg)