Breaking News:

Terkini Nasional

Calon Jemaah Haji Wajib Tahu Kondisi Penyakit yang Tidak Diizinkan, Menteri Haji: Demi Kelancaran

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah.

Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
MENTERI HAJI DAN UMRAH - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat diwawancarai di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025). Terbaru, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf umumkan kondisi penyakit yang tidak memenuhi syarat istitha'ah, Rabu (5/11/2025). 

"Maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri," ungkap Dahnil pada 25 Oktober 2025, dilansir oleh tribunnews.

Baca juga: Deretan Kementerian yang Kena Sentil Purbaya hingga DPR RI Minta Menkeu untuk Berhenti Komentari

Syarat Umrah Mandiri

Syarat melaksanakan umrah mandiri diatur dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak menjalankan umrah mandiri, yakni

- Beragama Islam

- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan

- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti

- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter

- Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Halaman 3/3
Tags:
Ibadah HajiHajijemaah haji
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved