Breaking News:

Terkini Nasional

Calon Jemaah Haji Wajib Tahu Kondisi Penyakit yang Tidak Diizinkan, Menteri Haji: Demi Kelancaran

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah.

Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
MENTERI HAJI DAN UMRAH - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat diwawancarai di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025). Terbaru, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf umumkan kondisi penyakit yang tidak memenuhi syarat istitha'ah, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji.

Ketentuan ini ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebagai upaya pengetatan aspek kesehatan pada jemaah tahun 2026 dan tahun mendatang.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” kata Mochamad Irfan Yusuf, Rabu (5/11/2025), dikutip dari kompas.com.

Adapun penetapan ini perlu diperhatikan guna memastikan jemaah mampu menyelesaikan rangkaian ibadah haji dengan baik.

“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” terangnya.

Berikut penyakit dan kondisi yang tidak memenuhi syarat istitha'ah:

- Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.

- Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.

- Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga. 

- Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.

- Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi.

- Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol. 

- Diabetes melitus tidak terkontrol.

- Penyakit autoimun yang tidak terkendali.

- Epilepsi dan stroke.

- Gangguan mental berat.

Baca juga: Simak 5 Syarat Umrah Mandiri serta Pro dan Kontra di Baliknya, Calon Jemaah Wajib Tahu

Pendaftaran Umrah Mandiri

Di samping soal ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga telah mengeluarkan kebijakan soal umrah.

Terkini, pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan platform Nusuk untuk menunjang jemaah yang ingin mendaftar umrah sendiri.

Lewat platform ini, calon jemaah bisa mendaftar dan memesan layanan umrah secara digital tanpa melalui pihak eksternal.

Kementerian Haji dan Umrah lewat Juru Bicara Ichsan Marsha menyebut pihaknya sedang menyiapkan sistem informasi yang bakal diintegrasikan dengan platform Nusuk.

"Kemenhaj RI saat ini tengah menyiapkan sistem informasi yang akan diintegrasikan langsung dengan platform Nusuk," kata Ichsan Marsha pada Rabu (5/11/2025), dilansir oleh kompas.

Dirinya juga mengapresiasi soal peluncuran inisiatif Nusuk Umrah yang disampaikan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta kepada Kementerian Luar Negeri RI.

"Kami menyambut baik kebijakan yang disampaikan melalui nota diplomatik tersebut dan akan mengintegrasikannya ke dalam sistem informasi Kementerian yang tengah dipersiapkan," imbuhnya.

Kebijakan Umrah Mandiri

Peluncuran platform Nusuk Umrah sendiri sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melegalkan umrah mandiri.

Hal ini diatur dan telah disetujui pada Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam regulasi itu, calon jemaah dapat melakukan ibadah dan mengatur segala sesuatunya dengan madniri.

Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjutak, mengungkapkan jemaah Indonesia sebelum ini sudah banyak yang melakukan umrah secara mandiri.

Maka, adanya regulasi ini difungsikan untuk melindungi jemaah umrah mandiri.

"Maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri," ungkap Dahnil pada 25 Oktober 2025, dilansir oleh tribunnews.

Baca juga: Deretan Kementerian yang Kena Sentil Purbaya hingga DPR RI Minta Menkeu untuk Berhenti Komentari

Syarat Umrah Mandiri

Syarat melaksanakan umrah mandiri diatur dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak menjalankan umrah mandiri, yakni

- Beragama Islam

- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan

- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti

- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter

- Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Tags:
Ibadah HajiHajijemaah haji
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved