Breaking News:

Kenaikan PPN 12 Persen

Sudah Berkontribusi, Pengusaha Protes dengan Kenaikan PPN 12 Persen, Harap Ada Pemerataan Penerapan

Dengan kenaikan PPN 12 persen, Ronald menilai, pemerintah justru memberi tekanan lebih bagi para pengusaha.

YouTube Kompas TV
Pemerintah akan tetap memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

TRIBUNWOW.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mendapatkan protes dari para pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Apindo merasa terbebani dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo, Ronald Walla saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Belum Ada Aturan Turunan soal Rincian Kenaikan PPN 12 Persen namun Sudah Berlaku 1 Januari 2025

Pemerintah Mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi 2025
Pemerintah Mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi 2025 (KOMPAS.com/RULLY RAMLI)

"Sangat (terbebani) meski ini kan kelihatannya menguji kepada mereka-mereka yang dilihat lebih memiliki uang," ujar Ronald.

Padahal, kata Ronald, para pengusaha yang dikenakan PPN 12 persen ini sebenarnya sudah banyak memberikan kontribusi ke masyarakat Indonesia. 

Termasuk dengan banyak mempekerjakan masyarakat Indonesia. 

Dengan kenaikan PPN 12 persen, Ronald menilai, pemerintah justru memberi tekanan lebih bagi para pengusaha.

"Sebetulnya mereka-mereka juga yang banyak memberikan kontribusi, salah satunya membuka lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia," ujar Ronald. 

"Ini semakin banyak hambatan kanan kiri atas dan bawah" tambah dia. 

Pasalnya, kenaikan 1 persen PPN saja untuk para pengusaha yang menjual barang atau jasa mewah itu nominalnya akan besar. 

Baca juga: Daftar Intensif dari Pemerintah di Balik Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya untuk Menengah ke Bawah

Sementara, selain membayar pajak ke pemerintah, para pengusaha juga memiliki tanggungan untuk memberikan gaji dan tunjangan untuk para karyawannya. 

Oleh sebab itu, Ronald berharap, ada pemerataan penerapan PPN 12 persen ini agar para pengusaha tidak merasa terbebani. 

"Yang kami harapkan, salah satunya pemerataan. Tapi, untuk pemerataan perlu digitalisasi government yang bagus," imbuh Ronald. 

Untuk diketahui, pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PPNPajakPengusahaAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)UMKM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved