Kenaikan PPN 12 Persen
Sudah Berkontribusi, Pengusaha Protes dengan Kenaikan PPN 12 Persen, Harap Ada Pemerataan Penerapan
Dengan kenaikan PPN 12 persen, Ronald menilai, pemerintah justru memberi tekanan lebih bagi para pengusaha.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mendapatkan protes dari para pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Apindo merasa terbebani dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo, Ronald Walla saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Belum Ada Aturan Turunan soal Rincian Kenaikan PPN 12 Persen namun Sudah Berlaku 1 Januari 2025

"Sangat (terbebani) meski ini kan kelihatannya menguji kepada mereka-mereka yang dilihat lebih memiliki uang," ujar Ronald.
Padahal, kata Ronald, para pengusaha yang dikenakan PPN 12 persen ini sebenarnya sudah banyak memberikan kontribusi ke masyarakat Indonesia.
Termasuk dengan banyak mempekerjakan masyarakat Indonesia.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, Ronald menilai, pemerintah justru memberi tekanan lebih bagi para pengusaha.
"Sebetulnya mereka-mereka juga yang banyak memberikan kontribusi, salah satunya membuka lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia," ujar Ronald.
"Ini semakin banyak hambatan kanan kiri atas dan bawah" tambah dia.
Pasalnya, kenaikan 1 persen PPN saja untuk para pengusaha yang menjual barang atau jasa mewah itu nominalnya akan besar.
Baca juga: Daftar Intensif dari Pemerintah di Balik Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya untuk Menengah ke Bawah
Sementara, selain membayar pajak ke pemerintah, para pengusaha juga memiliki tanggungan untuk memberikan gaji dan tunjangan untuk para karyawannya.
Oleh sebab itu, Ronald berharap, ada pemerataan penerapan PPN 12 persen ini agar para pengusaha tidak merasa terbebani.
"Yang kami harapkan, salah satunya pemerataan. Tapi, untuk pemerataan perlu digitalisasi government yang bagus," imbuh Ronald.
Untuk diketahui, pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sumber: Kompas.com
Selain Potongan Tarif Listrik, Ini Diskon yang Diberikan Pemerintah terkait Kenaikan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang & Jasa yang Tergolong Mewah, Prabowo: Contoh Pesawat Jet Pribadi |
![]() |
---|
Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok hingga Angkutan Umum Bebas PPN, Pajak 12 Persen untuk Barang Mewah |
![]() |
---|
Jokowi Ikut Tertuduh soal Kenaikan PPN 12 Persen, Akui Harus Dukung Amanat dari Undang-Undang |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Kenaikan PPN dari 11 Persen Jadi 12 Persen: Kita Mendukung Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|