Breaking News:

Kenaikan PPN 12 Persen

Spotify hingga Netflix Ikut Terkena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai Januari 2025

Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai Januari 2025 mendatang.

Wall Street Journal
Netflix - Kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai Januari 2025 mendatang. Kenaikan PPN tersebut juga berdampak pada beberapa aplikasi seperti Netflix hingga Spotify. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai Januari 2025 mendatang.

Kenaikan PPN tersebut juga berdampak pada beberapa aplikasi seperti Netflix hingga Spotify.

Baca juga: Enzy Storia Tanyakan Bea Cukai yang Tagih Pajak Tinggi Tasnya, Stafsus Sri Mulyani Angkat Bicara

Aplikasi ini pun akan melakukan penyesuaian tarif dengan PPN yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.

Kenaikan ini termasuk pada layanan film dalam aplikasi Netflix hingga layanan musik seperti Spotify bakal dikenakan pajak 12 persen. 

"Jadi jasanya Netflix to? Iya kena (pajak 12 persen)," kata Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).

Adapun kebijakan kenaikan PPN ini dilakukan sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). 

"Sesuai amanah UU HPP, jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi di Kantor Kemenko Perekonomian.

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Pemerintah Beri 3 Keringanan Pembayaran di Sektor Tertentu

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kenaikan tarif PPN di Indonesia ini masih lebih rendah dibandingkan negara lain bahkan negara yang termasuk Grup 20 atau G20. 

"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sesama emerging atau dengan negara tentu negara di region maupun dalam G20," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, PPN di negara Brazil sebanyak 17 persen dengan tax ratio 21,4 persen. 

Kemudian, tarif PPN di India sebesar 18 persen dengan tax ratio-nya sebesar 17,3 persen. 

Kemudian PPN negara Turki sebesar 20 persen dengan tax ratio sebesar 16 persen. 

Sedangkan PPN di Filipina sebesar 12 persen dengan tax ratio sudah di 15,6 persen. 

Terakhir, Meksiko PPN-nya 16 persen tax ratio di 14,46 persen.

Halaman
12
Tags:
PPNSpotifyNetflixPajakMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved