Terkini Nasional
PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Pemerintah Beri 3 Keringanan Pembayaran di Sektor Tertentu
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 persen itu awalnya sempat ditunda
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN 12 persen itu awalnya sempat ditunda namun kini telah siap untuk dilakukan.
Untuk merespons kenaikan PPN 12 Persen, pemerintah menyiapkan sejumlah intensif bagi masyarakat di setiap golongan.
Baca juga: Penjelasan Ditjen Pajak, Sembako Jenis Apa Saja yang akan Dikenai Pajak PPN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan, untuk masyarakat kelas bawah, pemerintah memberikan "pemanis" ke dalam tiga bentuk kebijakan.
Pertama, pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen terhadap tiga barang pokok penting, yakni minyak kita, tepung terigu, dan gula industri.
Dengan demikian, Airlangga bilang, tarif PPN ketiga barang pokok penting itu tetap 11 persen atau tidak mengalami kenaikan.
"Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting," sambungnya.
Baca juga: Anggap Wacana PPN Sembako Menyengsarakan, Said Didu: Yang Usul Pemerintah, yang Pasang Badan DPR
Kemudian, pemerintah bakal memberikan bantuan pangan atau beras sebesar 10 kilogram (kg) per bulannya selama dua bulan.
Bantuan tersebut bakal diberikan kepada 16 juta penerima yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM).
Terakhir, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik untuk masyarakat dengan listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).
"Diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan," kata Airlangga.
Sebelumnya, Airlangga mengumumkan bahwa pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen terhitung sejak 1 Januari 2025.
Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Sesuai dengan amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ucap Airlangga. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN 12 Persen Jadi Berlaku, Ini Pemanis yang Diberikan Pemerintah untuk Masyarakat Kelas Bawah."
Sumber: Kompas.com
Ikut Soroti Korban Driver Affan, Pemain Timnas Beri Dukungan hingga Persis Solo Pakai Pita Hitam |
![]() |
---|
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|