Breaking News:

Terkini Nasional

Anggap Wacana PPN Sembako Menyengsarakan, Said Didu: Yang Usul Pemerintah, yang Pasang Badan DPR

Said Didu mengkritik pemerintah terkait wacana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako.

YouTube KompasTV
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/3/2020). Terbaru, Said Didu mengkritik wacana pengenaan PPN pada sembako. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengkritik pemerintah terkait wacana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako.

Dilansir TribunWow.com, Said Didu mendesak DPR agar menolak draf PPN sembako secepatnya.

Ia menilai kebijakan itu bisa semakin membuat rakyat menderita di tengah pandemi yang tak kunjung usai.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Jumat (11/6/2021).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (18/8/2020).
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (18/8/2020). Terbaru Said Didu mengkritik wacana tarif PPN sembako. (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Baca juga: Kecam Wacana Pemungutan Pajak Sembako, KSPI: Ini Cara-cara Kolonialisme, Penjajah

Baca juga: Sumbang Beras dan Paket Sembako, Warga Muslim di Grobogan Bantu Persiapkan Perayaan Waisak

Said Didu menduga pemerintah sengaja membuat kebijakan ini agar dipertanggung jawabkan DPR.

"Sepertinya ada skenario bahwa pemerintah, presiden ingin membenturkan DPR dengan rakyat," ujar Said Didu.

"Sehingga sebenarnya kewenangan pemerintah dimasukkan ke undang-undang."

"Agar yang seakan-akan yang melakukan itu adalah DPR."

Ia pun kembali mengungkit soal pasal penghinaan presiden.

Pemerintah, kata Said Didu, seolah ingin melakukan hal serupa dalam kebijakan penerapan tarif PPN sembako.

"Seperti halnya pasal terkait penghinaan presiden," jelas Said Didu.

"Itu kan Pak Mahfud MD sudah menyatakan bahwa tergantung DPR katanya."

"Lucu kan yang mengusulkan pemerintah tapi yang disuruh pasang badan DPR."

"Jadi saya pikir skenario ini mau dipakai juga," lanjutnya.

Said Didu mengatakan, DPR tak seharusnya menerima dan mengesahkan draf PPN sembako ini.

Baca juga: Kabar Duka, Komedian Murfi Sembako Meninggal Dunia, Sempat Membaik saat Dirawat di RS

Baca juga: Ragu Jokowi Tolak Wacana 3 Periode, Said Didu Ungkit Ucapan saat Jadi Gubernur: Nggak Mikir Aja Maju

Halaman
12
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved