Terkini Nasional
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang
Kabar viral datang dari seorang mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terkait kasus pencucian uang dan penggelapan dalam jabatan.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
Tidak hanya itu, Dahlan Iskan juga disangkakan melakukan dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersangka ditetapkan oleh Polda Jawa Timur yang merupakan kelanjutan terkait laporan yang diberikan oleh pihak internal Jawa Pos.
Sebagai informasi, Jawa pos merupakan tempat dimana Dahlan Iskan menjabat sebagai direktur utama perusahaan.
“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.
Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.
Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Disangkakan Pasal Pemalsuan hingga Pencucian Uang
Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.
Sementara itu Dahlan Iskan sendiri justru merasa kaget dengan status tersangka yang diberikan Polda Jatim.
Pasalnya, dirinya mengaku belum mendapatkan keterangan resmi.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” ujar Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/7/2025).
Hanya saja, dirinya mengakui bahwa ada pihak yang memang melaporkan dirinya.
Sumber: Tribunnews.com
| Pahlawan Pengawal Urat Nadi Pangan NKRI dari Kaki Gunung Lawu, Karangpandan, Karanganyar |
|
|---|
| BPKH Wujudkan Keadilan Sosial Bagi Masyarakat Indonesia: Bikin Haji Tak Pandang soal Latar Belakang |
|
|---|
| Semangat Lukman Busra: Penjual Bakso Bakar di Dibal Boyolali yang Sukses Pergi Haji di Usia Muda |
|
|---|
| Tangis Haru Tukang Gali Kubur di Solo: Berjuang Haji Bersama, Ditinggal 1 Tahun Sebelum Berangkat |
|
|---|
| Seruan Baitullah untuk Semua: Perjuangan Tukang Gali Kubur dan Tambal Ban di Solo Bukti Nyatanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/DAHLAN-ISKAN.jpg)