Breaking News:

Terkini Nasional

Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang

Kabar viral datang dari seorang mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terkait kasus pencucian uang dan penggelapan dalam jabatan.

(Irwan Rismawan/Tribunnews.com)
DAHLAN ISKAN - Ilustrasi Dahlan Iskan ketika hadir untuk jalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9/2023). Terbaru, Viral Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengelapan Uang. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Tidak hanya itu, Dahlan Iskan juga disangkakan melakukan dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status tersangka ditetapkan oleh Polda Jawa Timur yang merupakan kelanjutan terkait laporan yang diberikan oleh pihak internal Jawa Pos.

Sebagai informasi, Jawa pos merupakan tempat dimana Dahlan Iskan menjabat sebagai direktur utama perusahaan.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.

Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Disangkakan Pasal Pemalsuan hingga Pencucian Uang

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.

Sementara itu Dahlan Iskan sendiri justru merasa kaget dengan status tersangka yang diberikan Polda Jatim.

Pasalnya, dirinya mengaku belum mendapatkan keterangan resmi.

“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” ujar Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/7/2025).

Hanya saja, dirinya mengakui bahwa ada pihak yang memang melaporkan dirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Terkini NasionalDahlan IskanMenteri BUMNpenggelapan uang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved