Breaking News:

Kenaikan PPN 12 Persen

Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Kenaikan PPN 12 Persen: Buah-buahan Premium hingga Wagyu

Sasaran kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang tergolong mewah. apa saja barang tersebut?

YouTube Kompas TV
Pemerintah akan tetap memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

TRIBUNWOW.COM - Berikut ini daftar barang dan jasa yang akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Kenaikan PPN 12 persen pada barang dan jasa tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sasaran kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang tergolong mewah.

Baca juga: Spotify hingga Netflix Ikut Terkena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai Januari 2025

Penetapan kenaikan PPN 12 persen tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini pun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasakran Undang-Undang tersebut, kenaikan PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.

Lantas, barang dan jasa apa saja yang terkena PPN 12 persen?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa sasaran PPN 12 persen ini merupakan khusus barang dan jasa mewah.

Menurut Sri Mulyani, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran dalam kategori desil 9-10.

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.

Berikut adalah barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Pemerintah Beri 3 Keringanan Pembayaran di Sektor Tertentu

• Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya 

• Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya 

• Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
PPNDaging sapiPajakPemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved