Kenaikan PPN 12 Persen
Harusnya Kenaikan PPN 12 Persen Diganti Pemberantasan Korupsi, Bagaimana agar Uang Kembali ke Negara
Emrus Sihombin menyebut kenaikan PPN 12 persen adalah bentuk pemerintah hanya mau ambil kebijakan yang enak saja.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing turut mengritisi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Rencananya kenaikan PPN 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025 mendatang.
Namun, kritikan soal kenaikan 12 persen itu mendapat banyak sorotan.
Baca juga: PDIP Tak Terima Disebut Banyak Drama hingga Jadi Dalang PPN 12 Persen, Singgung soal Tugas Prabowo
Emrus Sihombing menyebut kenaikan PPN 12 persen adalah bentuk pemerintah hanya mau ambil kebijakan yang enak saja.
"Naikin pajak itu hanya upaya enggak berkeringat," kata Emrus dalam analisanya, Minggu (22/12/2024).
Ia pun mempertanyakan mengapa pemerintah justru 'memeras' warganya dengan menaikkan PPN 12 persen. Padahal, kata Emrus, seharusnya pemerintah fokus untuk memberantas korupsi untuk menjaga penerimaan negara.
"Kenapa pajak yang harus ditingkatkan, kenapa bukan korupsi yang ditiadakan," kritik Emrus.
"Kan ada gagasan bagaimana memberantas korupsi, kan ada wacana koruptor itu mengembalikan uangnya, itu yang harusnya dikejar supaya hasil korupsinya itu dikembalikan ke negara," lanjut dia.
Menurut Emrus, rakyat akan kian tersiksa bila nantinya ternyata saat PPN dinaikkan ternyata fasilitas untuk para pejabat juga ikut meningkat.
Baca juga: PPN 12 Persen: Yenny Wahid Bandingkan dengan Singapura yang Beri Bantuan, Vietnam Pangkas Pejabat
"Pajak kita dinaikkan tapi jangan juga pejabat tunjangannya malah dinaikin juga. Kalau bisa pejabat itu tunjangannya dikurangi," ujar Emrus.
Emrus pun menyinggung salah satu ucapan Presiden Prabowo Subianto di masa kampanye lalu yang menyebut bakal melakukan penghematan di berbagai sektor.
Diketahui, penolakan terhadap kebijakan PPN 12 persen juga dilakukan melalui petisi online.
Dimana sudah ada ratusan ribu warganet yang ikut menandatangani petisi tersebut sebagai bentuk penolakan mereka.
Bahkan, perwakilan masyarakat sipil pada Kamis (19/12/2024) sudah menyerahkan petisi online itu kepada Sekretariat Negara agar Prabowo mau membatalkan rencana tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pengamat Kritik PPN 12 Persen: Upaya Tak Berkeringat, Kenapa Bukan Korupsi yang Ditiadakan."
Sumber: Tribun Jakarta
Selain Potongan Tarif Listrik, Ini Diskon yang Diberikan Pemerintah terkait Kenaikan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang & Jasa yang Tergolong Mewah, Prabowo: Contoh Pesawat Jet Pribadi |
![]() |
---|
Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok hingga Angkutan Umum Bebas PPN, Pajak 12 Persen untuk Barang Mewah |
![]() |
---|
Jokowi Ikut Tertuduh soal Kenaikan PPN 12 Persen, Akui Harus Dukung Amanat dari Undang-Undang |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Kenaikan PPN dari 11 Persen Jadi 12 Persen: Kita Mendukung Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|