TOPIK
Pembunuhan di Subang
-
Karena hal itu juga, ada pihak-pihak yang menginginkan kepolisian untuk menjadikan Danu sebagai tersangka.
-
Dia dianggap melanggar KUH Pidaha Pasal 221 atas tuduhan masuk TKP yang masih menjadi bahan penyelidikan polisi.
-
Menurutnya, dengan ditetapkannya pihak yang sembarangan masuk TKP kasus Subang akan memberikan dampak positif.
-
Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
-
Namun, hingga kini tak pernah ada klarifikasi yang diberikan oleh pihak polisi maupun banpol yang diketahui berinisial U tersebut.
-
Perhatian publik dan polisi beberapa hari ini tertuju kepada pengakuan Danu terkait sosok banpol yang menyuruhnya di TKP.
-
Pengacara Danu, Achmad Taufan menegaskan kliennya tidak merusak TKP karena aksi membersihkan TKP dilakukan seusai polisi selesai melakukan pemeriksaan
-
Saat berjaga di depan SMA Negeri Jalancagak, ternyata Danu tidak sendirian, melainkan ada beberapa saksi yang juga melihat dirinya mendatangi Banpol.
-
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengomentari soal pengakuan Danu yang sempat membersihkan bak mandi di TKP.
-
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat saat berbincang dengan Kades Jalancagak mengenai Danu yang sempat masuki TKP pembunuhan.
-
Menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus Subang dan mendapat banyak sorotan, Danu mengakui lelah seusai dipanggil sebanyak lima kali dalam sepekan.
-
Muhammad Ramdanu alias Danu (21), saksi kunci kasus Subang, buka-bukan soal sosok bantuan polisi (banpol) yang menyuruhnya menguras bak mandi di TKP.
-
Rohman Hidayat bersikeras bahwa terdapat pelanggaran hukum dalam aksi Danu dan oknum Banpol yang memasuki TKP kasus Subang, hingga beberkan dugaannya.
-
Kuasa hukum Danu tegaskan saat ini posisi kliennya dan Yosef masih sebagai saksi, sehingga tidak seharusnya Rohman Hidayat mengeluarkan pernyataannya.
-
Danu membeberkan alasan lain yang mendasari kehadirannya di sekitar TKP kasus Subang dan diminta menjaga lokasi, ternyata ada barang yang harus dijaga
-
Kuasa hukum Muhamad Ramdanu alias Danu (21), Achmad Taufan, membantah kliennya merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan di Subang.
-
Achmad Taufan menjawab desakan pihak kuasa hukum Yosef yang mendesak Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dijadikan tersangka kasus Subang.
-
Dalam hal ini, Rohman mengacu kepada Danu yang dalam kesaksiannya mengaku masuk ke TKP sehari setelah jasad korban ditemukan
-
Rohman Hidayat selaku pengacara Yosef, meyakini jika Danu sudah menghambat polisi mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
-
Setelah menuai perhatian, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) akhirnya buka suara soal oknum bantuan polisi (banpol) yang memintanya membersihkan TKP.
-
Pengacara Yosef mengomentari soal pengakuan Danu diperintahkan oleh Yoris untuk mengawasi TKP.
-
Meski secara jelas dan terang mengaku disuruh, perbuatan Danu masih dinilai melanggar hukum.
-
Menurutnya, ini fakta penting yang baru diketahuinya dan disampaikan sendiri oleh kuasa hukum Danu.
-
YouTuber Heri Susanto buka suara soal keberadaan pengacara saat tidak sengaja bertemu dengan Yosef.
-
Dia mengaku bahwa dirinya tidak berencana atau pernah terpikir untuk bekerja di Yayasan Bina Prestasi Nasional yan didirikan oleh suami Tuti, Yosef.
-
Banpol yang menyuruh Danu ternyata sudah mengenali Danu sebelum menyuruh yang bersangkutan mengeruk air.
-
Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kini menjadi perbincangan seusai mengaku sempat membersihkan bak kamar mandi di TKP kasus Subang, Jawa Barat.
-
Lama bungkam di depan media, Danu akhirnya buka suara soal kronologi dirinya masuk ke TKP hingga disuruh oleh Banpol.
-
Terutama soal dirinya yang diminta menjaga TKP oleh keluarga korban dan akhirnya masuk ke TKP ketika diminta oknum banpol.
-
Sempat menjadi sosok yang menyimpan banyak misteri karena tak pernah terlihat publik, identitas oknum Banpol dalam kasus Subang dibeberkan pihak Danu.