Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Bersikeras Danu dan Banpol Melanggar Hukum, Kuasa Hukum Yosef Beberkan Dugaan Kesulitan Penyidik

Rohman Hidayat bersikeras bahwa terdapat pelanggaran hukum dalam aksi Danu dan oknum Banpol yang memasuki TKP kasus Subang, hingga beberkan dugaannya.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
youtube indra zainal chanel
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kiri) dan Kades Jalancagak, Subang Indra Zainal Alim (kanan), Jumat (5/11/2021). Rohman Hidayat bersikeras bahwa terdapat pelanggaran hukum dalam aksi Danu dan oknum Banpol yang memasuki TKP kasus Subang, hingga beberkan dugaannya. 

TRIBUNWOW.COM – Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menegaskan tetap menganggap pihak yang memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang tanpa izin, sudah melanggar hukum.

Pernyataan itu menyusul kesaksian Muhammad Ramdanu alias Danu (21), yang menyebut sempat diajak oknum Banpol (Bantuan Polisi) masuk ke TKP, hingga membersihkan bak mandi di lokasi pada 19 Agustus lalu.

Meskipun sudah mengetahui bahwa alasan di balik tindakan Danu itu atas dasar disuruh oleh sang oknum Banpol, tetapi Rohman Hidayat tetap bersikeras dengan memberikan argumennya.

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kanan) dan Danu (kiri), Jumat (5/11/2021). Rohman curiga Danu telah menghambat polisi mengungkap kasus pembunuhan di Subang.
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kanan) dan Danu (kiri), Jumat (5/11/2021). Rohman curiga Danu telah menghambat polisi mengungkap kasus pembunuhan di Subang. (Kolase YouTube Heri Susanto dan youtube indra zainal chanel)

Baca juga: Terkuak Alasan Lain Danu Memantau TKP Diminta Keluarga Korban Kasus Subang, Ternyata Harus Jaga Ini

Baca juga: Sebut Pernyataan Kuasa Hukum Yosef Tak Etis, Pengacara Danu Tegaskan: Semuanya Masih Sebagai Saksi

Menurut Rohman, baik pihak yang menyuruh mau pun Danu sendiri, keduanya tetap melanggar hukum.

“Kalau memang Danu disuruh, yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, kalau memang benar ada yang menyuruh,” tegas Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube indra zainal chanel, Sabtu (6/11/2021).

“Kedua, karena di tindak pidana ada yang namanya turut serta, bagaimana pun juga masuknya Danu itu adalah bagian dari pelanggaran hukum,” tambahnya.

Berdasarkan atas argumen tersebut, Rohman Hidayat mengatakan bahwa Danu juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, lantaran menyetujui ajakan sang oknum Banpol.

“Bolehlah ditetapkan dengan pasal 55-nya, turut serta memasuki TKP, itu menurut saya,” kata Rohman.

Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), diketahui sudah bergulir lebih dari dua bulan sejak terjadi pada 18 Agustus lalu.

Hingga saat ini, proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang bertanggung jawab masih dilakukan oleh kepolisian.

Rohman Hidayat pun membeberkan dugaannya, terkait semakin berlarut-larutnya kasus yang terjadi di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat tersebut.

Disebutkan oleh kuasa hukum Yosef itu, banyak polemik hingga tuduhan bermunculan selama berlangsungnya proses penyelidikan.

Rohman menilai sulitnya pengungkapan pelaku, bisa terjadi karena TKP kasus Subang sudah tercemar akibat ulah pihak-pihak di luar kepolisian.

“Bukan tidak mungkin, kesulitan penyidik hari ini mungkin karena pada saat itu, di TKP sudah terlalu banyak tangan,” kata Rohman.

“Bukan hanya tim inafis saja yang masuk ke sana, sidik jari, DNA dan lain-lain, karena ada pihak lain. Seharusnya itu tempat steril,” tambahnya.

Halaman
1234
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuTutiYosefAmalia Mustika RatuRohman Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved