Pembunuhan di Subang
Bersikeras Danu dan Banpol Melanggar Hukum, Kuasa Hukum Yosef Beberkan Dugaan Kesulitan Penyidik
Rohman Hidayat bersikeras bahwa terdapat pelanggaran hukum dalam aksi Danu dan oknum Banpol yang memasuki TKP kasus Subang, hingga beberkan dugaannya.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
Sementara, peristiwa itu terjadi pada 19 Agustus 2021, baru satu hari setelah jasad Tuti dan Amalia ditemukan.
Di sisi lain, pihak Danu yang juga mengetahui pernyataan tersebut menilai apa yang dilakukan Rohman Hidayat tak etis.
Diungkapkan oleh kuasa hukum keponakan Tuti itu, yakni Achmad Taufan, bahwa sejatinya saat ini baik Danu mau pun Yosef, sama-sama masih berstatus sebagai saksi.
Sehingga menurutnya, tidak seharusnya pengacara dari masing-masing pihak, mengklaim klien satu sama lain sebagai tersangka.
“Pernyataan PH (Penasihat Hukum) dari Pak Yosef, kami selaku tim hukum dari Danu menilai itu kurang etis, ya. Karena yang menyampaikan ini adalah kuasa hukum dari pihak yang juga sampai saat ini, masih bisa diduga sebagai pelaku,” tegas Achmad Taufan, sebagaimana dikutip dari Kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).
“Kita semua sekarang ini kan, semuanya masih sebagai saksi,” tambahnya.
Achmad Taufan menilai, selama kepolisian belum menentukan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas terbunuhnya ibu dan anak di Subang, maka selama itu pula tidak boleh ada tuduhan yang dilayangkan kepada pihak-pihak mana pun.
Hal itu karena, perbuatan semacam itu menurut Achmad Taufan tidak seharusnya dilakukan.
“Artinya, ketika polisi sudah menetapkan sebagai tersangka, itu berarti kita juga sudah mulai tahu siapa pelaku dan lain-lain,” ujarnya.
“Kalau sampai saat ini kan belum bisa di-judge, misalnya Danu layak untuk dijadikan sebagai tersangka. Sebetulnya kan tidak etis ya.”
Kemudian, kuasa hukum asal Jakarta itu melanjutkan komentarnya dengan menyebut bahwa penetapan tersangka, pada dasarnya hanya bisa dilakukan oleh pihak berwenang.
Tidak sembarang orang memiliki kewenang semacam itu.
“Lalu yang kedua, pernyataan tersebut menurut kami sangat tidak elok dan tidak etis, mengingat ini adalah kewenangan dari pihak polisi,” jelas Achmad Taufan.
Dia juga meminta agar tidak ada tekanan dan intervensi terhadap kepolisian terkait dengan proses penyelidikan kasus Subang.
“Jangan kita menekan polisi, mengintervensi polisi. Kalau bahasa meminta kan berarti sudah memerintahkan polisi. Itu menurut kami, tidak etis,” tegas Achmad Taufan.