Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Bersikeras Danu dan Banpol Melanggar Hukum, Kuasa Hukum Yosef Beberkan Dugaan Kesulitan Penyidik

Rohman Hidayat bersikeras bahwa terdapat pelanggaran hukum dalam aksi Danu dan oknum Banpol yang memasuki TKP kasus Subang, hingga beberkan dugaannya.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
youtube indra zainal chanel
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kiri) dan Kades Jalancagak, Subang Indra Zainal Alim (kanan), Jumat (5/11/2021). Rohman Hidayat bersikeras bahwa terdapat pelanggaran hukum dalam aksi Danu dan oknum Banpol yang memasuki TKP kasus Subang, hingga beberkan dugaannya. 

Pihaknya juga menegaskan, desakan yang diutarakannya untuk menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka kasus Subang, bukan karena ada yang merasa dirugikan.

Tetapi, memang tidak seharusnya ada pihak yang menerobos garis polisi yang sudah terpasang di lokasi.

Rohman Hidayat mengaku jika sejak kasus Subang terjadi, kliennya yakni Yosef, bahkan tidak pernah satu kali pun bisa memasuki rumahnya, yang jadi TKP pembunuhan istri serta anak perempuannya tersebut.

“Penyidik dalam hal ini yang sudah membatasi dengan police line, punya kewenangan,” ujar Rohman.

“Masalah awalnya adalah klien saya pun tidak bisa masuk ke TKP, ketika ada kebutuhan-kebutuhan yang lain."

"Bahkan motor yang ada di dalam pun tidak bisa kita ambil. Padahal motor itu tidak terkait dengan tindak pidana, karena posisinya ada di dalam, tidak bisa kita gunakan.”

Menurutnya, jika memang pada tanggal 19 Agustus 2021 proses olah TKP telah selesai, seharusnya garis polisi sudah dilepas dan Yosef beserta keluarga bisa masuk ke rumahnya.

Namun, disebutkan oleh Rohman, faktanya hingga saat ini kliennya tersebut belum bisa memasuki lokasi dan terdapat autopsi ulang jasad Tuti dan Amalia.

Sehingga, Rohman Hidayat mengatakan bahwa proses tersebut belum selesai.

“Jadi janganlah kemudian alasannya disuruh atau pun tidak tahu. Ketika ada satu tindak pidana, kemudian itu sudah di police line, patutlah diduga bahwa di situ kita tidak boleh melakukan apa-apa,” tegasnya.

Simak videonya dari menit pertama:

Kuasa Hukum Danu Sebut Pengacara Yosef Tak Etis

Pernyataan kuasa hukum satu di antara saksi kunci kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), yakni Yosef, menimbulkan perdebatan.

Sebelumnya, Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef, mengungkapkan desakannya agar pihak kepolisian segera menangkap Danu dan oknum Bantuan Polisi (Banpol) sebagai tersangka kasus Subang.

Hal itu menyusul kesaksian Danu yang kontroversial terkait aktivitasnya menerobos masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang, hingga bahkan membersihkan bak mandi di lokasi.

Baca juga: Kasus Subang, Danu Akui Masuk Rumah Tuti seusai Dibukakan Pintu Oknum Banpol: Si Bapak Pegang Kunci

Baca juga: Disuruh atau Tidak, Pengacara Yosef Nilai Danu Melanggar Hukum karena Masuk TKP Kasus Subang

Halaman
1234
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuTutiYosefAmalia Mustika RatuRohman Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved