Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Disuruh atau Tidak, Pengacara Yosef Nilai Danu Melanggar Hukum karena Masuk TKP Kasus Subang

Meski secara jelas dan terang mengaku disuruh, perbuatan Danu masih dinilai melanggar hukum. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Youtube indra zainal chanel
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kanan) dan Kades Jalancagak, Subang Indra Zainal Alim (kiri), Jumat (5/11/2021). Rohman menyampaikan, Disuruh atau tidak Danu melanggar hukum. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus di mana  saksi Danu masuk TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat masih menjadi polemik. 

Meski secara jelas dan terang mengaku disuruh, perbuatan Danu masih dinilai melanggar hukum. 

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan Danu sebagai tersangka atas perbuatan tersebut. 

Baca juga: Ke TKP Kasus Subang karena Disuruh, Ini Argumen Hukum Pengacara Yosef Minta Danu Dijadikan Tersangka

Baca juga: Cerita Masa Lalunya, Danu Ungkap Awal Mula Bisa Bekerja di Yayasan Keluarga Korban Kasus Subang

"Kalau memang Danu datang ke sana disuruh orang yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, Danu juga ditetapkan tersangka," kata Rohman, dalam kanal Youtube indra zainal chanel, Jumat (5/11/2021).

Rohman dengan tegas menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Danu sudah melanggar hukum

Hal itu termasuk apabila Danu menyampaikan bahwa dia disuruh untuk masuk ke TKP kasus Subang

"Jelas itu pelanggaran hukum. Melanggar pasal 221 KUHP, ayat 2, jelas, sembilan bulan kurungan dan lain-lain," katanya. 

Menurut Rohman, pihak kepolisian seharusnya sudah menetapkan Danu sebagai tersangka dalam masalah ini. 

Pasalnya, bisa saja pihak yang masuk ke TKP sudah menghambat penyelidikan. 

"Bisa saja ini berlarut-larut, karena orang di luar penyidik sudah datang ke TKP," katanya. 

Baca juga: Sosok Danu di Kasus Subang Buka Suara, Ungkap Alasan Yoris Suruh Jaga TKP dan Mau Diminta Masuk TKP

Atas hal itu dia berharap agar kepolisian segera menetapkan Danu sebagai tersangka agar ada kepastian hukum atas hal yang dilakukannya. 

Terkait asalah pihak Danu yang mengatakan Danu hanya disuruh dan tidak mengetahui apapun, Rohman juga menyebut bahwa hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran. 

"Kalau memang dia disuruh, siapa yang menyuruh apa maksudnya? penasehat hukumnya mengatakan bahwa Danu disuruh, jelas tindak pidana ada pasal 55-nya, ada turut sertanya," katanya. 

Dalam kasus ini, dia mengaku hanya berpegang pada argumen yang disampaikan oleh kuasa hukum Danu yang menyebut bahwa ini sudah masuk ke BAP.

Artinya pihak kepolisian juga sudah mengetahui kasus ini. 

Halaman
1234
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangJawa BaratAmalia Mustika RatuTutiYosefDanuRohman Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved