Pembunuhan di Subang
Disuruh atau Tidak, Pengacara Yosef Nilai Danu Melanggar Hukum karena Masuk TKP Kasus Subang
Meski secara jelas dan terang mengaku disuruh, perbuatan Danu masih dinilai melanggar hukum.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti," katanya.
Dia menambahkan, selama di dalam rumah, si banpol meminta Danu untuk membersihkan bak mandi.
"Si banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana," kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterima, oknum Banpol itu menyebut dirinya hanya menjalankan tugas.
Selain itu, ada juga informasi yang menyebut bahwa proses olah TKP dan identifikasi TKP juga sudah selesai pada hari kejadian.
Hal inilah yang menurut Indra janggal dan mengundang banyak pertanyaan.
"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.
Barang bukti yang ditemukan Danu adalah gunting dan cutter, yang berada di kamar mandi tersebut.
Namun, apa yang ditemukan Danu hanya ditinggalkan begitu saja oleh Danu dan Banpol itu.
Mereka tanpa banyak berbincang, langsung keluar TKP setelah bak mandi itu dikuras.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke banpol, ini apa, banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.
Namun, dia sepakat dengan Rohman bahwa pihak bukan polisi yang masuk ke TKP bisa menghambat penyelidikan.
Untuk itu dia mempertanyakan oknum banpol yang bisa bebas masuk ke TKP.
Terutama motif dan siapa yang menyuruhnya, karena telah merugikan kliennya.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.