Pembunuhan di Subang
Ke TKP Kasus Subang karena Disuruh, Ini Argumen Hukum Pengacara Yosef Minta Danu Dijadikan Tersangka
Menurutnya, ini fakta penting yang baru diketahuinya dan disampaikan sendiri oleh kuasa hukum Danu.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Yosef, Rohman Hidayat masih ingin Danu ditetapkan sebagai tersangka meski mengetahui argumen bahwa Danu disuruh untuk masuk ke TKP pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Menurutnya, ini fakta penting yang baru diketahuinya dan disampaikan sendiri oleh kuasa hukum Danu.
"Saya lebih tertarik keterangan dari kuasa hukum Danu yang menyampaikan di dalam rilisnya ketika Danu di TKP, Bagian BAP-nya adalah menerangkan ketika Danu ada di TKP tanggal 19 Agustus 2021," katanya dalam kanal YouTube indra zainal chanel, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Cerita Masa Lalunya, Danu Ungkap Awal Mula Bisa Bekerja di Yayasan Keluarga Korban Kasus Subang
Baca juga: Mengira Polisi, Danu Bersedia saat Disuruh Oknum Banpol Kuras Bak Mandi TKP Subang, Ini Pengakuannya
Hal itu yang akan menjadi patokannya dalam meminta pihak kepolisian untuk menetapkan Danu sebagai tersangka.
Adapun konten-konten yang bertebaran dan menganalisis atau menerangkan terkait posisi Danu, Rohman hanya menghiraukannya.
"Jadi kapasitas saya lebih baik mengomentari yang ilmiah dibanding mengomentari yang menurut saya tidak ilmiah," katanya.
Menurutnya, secara terang dan jelas kuasa hukum Danu mengatakan bahwa Danu ke TKP sehari setelah kejadian.
Rohman mengaku kaget dengan adanya kabar tersebut karena sejak dua bulan lalu, dia baru mengetahuinya beberapa hari ke belakang, setelah pengacara Danu menyampaikan rilisnya.
"Selama sejak 23 Agustus saya pegang kuasa itu, mungkin baru seminggu atau dua minggu ke belakang saya tahu itu pun karena rilis kuasa hukum," jelasnya.
Hal itu kemudian menjadi pertanyaan Rohman terutama alasan Danu mengunjungi TKP.
Baca juga: Sosok Danu di Kasus Subang Buka Suara, Ungkap Alasan Yoris Suruh Jaga TKP dan Mau Diminta Masuk TKP
Meski sudah mendapat jawaban, dan mengetahui bahwa Danu di suruh untuk masuk ke TKP kasus Subang, dia memiliki argumen hukum untuk meminta polisi menetapkannya sebagai tersangka.
"Mengapa Danu di suruh oleh pihak Yoris, padahal jelas tempat itu sudah di-police line oleh polisi," jelasnya.
Bahkan, dia menganggap bahwa Yoris yang menyuruh Danu mengawasi TKP sudah bertindak di luar kewenangannya.
Karena menurutnya, tempat yang sudah diberi garis polisi merupakan kewenangan kepolisian.
"Pak Yosef sendiri klien saya yang jelas pemilik atas tanah dan bangunan tersebut tidak boleh masuk ke TKP," katanya.