Pembunuhan di Subang
Bersikeras Danu dan Banpol Melanggar Hukum, Kuasa Hukum Yosef Beberkan Dugaan Kesulitan Penyidik
Rohman Hidayat bersikeras bahwa terdapat pelanggaran hukum dalam aksi Danu dan oknum Banpol yang memasuki TKP kasus Subang, hingga beberkan dugaannya.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam pernyataan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menyebutkan bahwa dirinya meminta kepada Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang, untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka.
Achmad Taufan menilai, semua pihak harus memberikan keleluasaan bagi kepolisian agar mereka bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Sehingga, nantinya kasus pembunuhan atas Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu bisa segera terungkap.
Kendati demikian, Achmad Taufan tetap menyayangkan pernyataan Rohman Hidayat di media soal kliennya, Danu.
“Jadi kami selaku tim kuasa hukum Danu merasa seharusnya tidak seperti itu statement di media,” ujarnya.
“Kalau masyarakat yang menilai silakan, tapi kita dari kuasa hukum pihak-pihak, sebaiknya kita menahan diri untuk tidak melontarkan kata-kata yang kalimatnya merugikan orang lain.” (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain