Pembunuhan di Subang
Bersikeras Danu dan Banpol Melanggar Hukum, Kuasa Hukum Yosef Beberkan Dugaan Kesulitan Penyidik
Rohman Hidayat bersikeras bahwa terdapat pelanggaran hukum dalam aksi Danu dan oknum Banpol yang memasuki TKP kasus Subang, hingga beberkan dugaannya.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menegaskan tetap menganggap pihak yang memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang tanpa izin, sudah melanggar hukum.
Pernyataan itu menyusul kesaksian Muhammad Ramdanu alias Danu (21), yang menyebut sempat diajak oknum Banpol (Bantuan Polisi) masuk ke TKP, hingga membersihkan bak mandi di lokasi pada 19 Agustus lalu.
Meskipun sudah mengetahui bahwa alasan di balik tindakan Danu itu atas dasar disuruh oleh sang oknum Banpol, tetapi Rohman Hidayat tetap bersikeras dengan memberikan argumennya.

Baca juga: Terkuak Alasan Lain Danu Memantau TKP Diminta Keluarga Korban Kasus Subang, Ternyata Harus Jaga Ini
Baca juga: Sebut Pernyataan Kuasa Hukum Yosef Tak Etis, Pengacara Danu Tegaskan: Semuanya Masih Sebagai Saksi
Menurut Rohman, baik pihak yang menyuruh mau pun Danu sendiri, keduanya tetap melanggar hukum.
“Kalau memang Danu disuruh, yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, kalau memang benar ada yang menyuruh,” tegas Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube indra zainal chanel, Sabtu (6/11/2021).
“Kedua, karena di tindak pidana ada yang namanya turut serta, bagaimana pun juga masuknya Danu itu adalah bagian dari pelanggaran hukum,” tambahnya.
Berdasarkan atas argumen tersebut, Rohman Hidayat mengatakan bahwa Danu juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, lantaran menyetujui ajakan sang oknum Banpol.
“Bolehlah ditetapkan dengan pasal 55-nya, turut serta memasuki TKP, itu menurut saya,” kata Rohman.
Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), diketahui sudah bergulir lebih dari dua bulan sejak terjadi pada 18 Agustus lalu.
Hingga saat ini, proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang bertanggung jawab masih dilakukan oleh kepolisian.
Rohman Hidayat pun membeberkan dugaannya, terkait semakin berlarut-larutnya kasus yang terjadi di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat tersebut.
Disebutkan oleh kuasa hukum Yosef itu, banyak polemik hingga tuduhan bermunculan selama berlangsungnya proses penyelidikan.
Rohman menilai sulitnya pengungkapan pelaku, bisa terjadi karena TKP kasus Subang sudah tercemar akibat ulah pihak-pihak di luar kepolisian.
“Bukan tidak mungkin, kesulitan penyidik hari ini mungkin karena pada saat itu, di TKP sudah terlalu banyak tangan,” kata Rohman.
“Bukan hanya tim inafis saja yang masuk ke sana, sidik jari, DNA dan lain-lain, karena ada pihak lain. Seharusnya itu tempat steril,” tambahnya.
Pihaknya juga menegaskan, desakan yang diutarakannya untuk menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka kasus Subang, bukan karena ada yang merasa dirugikan.
Tetapi, memang tidak seharusnya ada pihak yang menerobos garis polisi yang sudah terpasang di lokasi.
Rohman Hidayat mengaku jika sejak kasus Subang terjadi, kliennya yakni Yosef, bahkan tidak pernah satu kali pun bisa memasuki rumahnya, yang jadi TKP pembunuhan istri serta anak perempuannya tersebut.
“Penyidik dalam hal ini yang sudah membatasi dengan police line, punya kewenangan,” ujar Rohman.
“Masalah awalnya adalah klien saya pun tidak bisa masuk ke TKP, ketika ada kebutuhan-kebutuhan yang lain."
"Bahkan motor yang ada di dalam pun tidak bisa kita ambil. Padahal motor itu tidak terkait dengan tindak pidana, karena posisinya ada di dalam, tidak bisa kita gunakan.”
Menurutnya, jika memang pada tanggal 19 Agustus 2021 proses olah TKP telah selesai, seharusnya garis polisi sudah dilepas dan Yosef beserta keluarga bisa masuk ke rumahnya.
Namun, disebutkan oleh Rohman, faktanya hingga saat ini kliennya tersebut belum bisa memasuki lokasi dan terdapat autopsi ulang jasad Tuti dan Amalia.
Sehingga, Rohman Hidayat mengatakan bahwa proses tersebut belum selesai.
“Jadi janganlah kemudian alasannya disuruh atau pun tidak tahu. Ketika ada satu tindak pidana, kemudian itu sudah di police line, patutlah diduga bahwa di situ kita tidak boleh melakukan apa-apa,” tegasnya.
Simak videonya dari menit pertama:
Kuasa Hukum Danu Sebut Pengacara Yosef Tak Etis
Pernyataan kuasa hukum satu di antara saksi kunci kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), yakni Yosef, menimbulkan perdebatan.
Sebelumnya, Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef, mengungkapkan desakannya agar pihak kepolisian segera menangkap Danu dan oknum Bantuan Polisi (Banpol) sebagai tersangka kasus Subang.
Hal itu menyusul kesaksian Danu yang kontroversial terkait aktivitasnya menerobos masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang, hingga bahkan membersihkan bak mandi di lokasi.
Baca juga: Kasus Subang, Danu Akui Masuk Rumah Tuti seusai Dibukakan Pintu Oknum Banpol: Si Bapak Pegang Kunci
Baca juga: Disuruh atau Tidak, Pengacara Yosef Nilai Danu Melanggar Hukum karena Masuk TKP Kasus Subang
Sementara, peristiwa itu terjadi pada 19 Agustus 2021, baru satu hari setelah jasad Tuti dan Amalia ditemukan.
Di sisi lain, pihak Danu yang juga mengetahui pernyataan tersebut menilai apa yang dilakukan Rohman Hidayat tak etis.
Diungkapkan oleh kuasa hukum keponakan Tuti itu, yakni Achmad Taufan, bahwa sejatinya saat ini baik Danu mau pun Yosef, sama-sama masih berstatus sebagai saksi.
Sehingga menurutnya, tidak seharusnya pengacara dari masing-masing pihak, mengklaim klien satu sama lain sebagai tersangka.
“Pernyataan PH (Penasihat Hukum) dari Pak Yosef, kami selaku tim hukum dari Danu menilai itu kurang etis, ya. Karena yang menyampaikan ini adalah kuasa hukum dari pihak yang juga sampai saat ini, masih bisa diduga sebagai pelaku,” tegas Achmad Taufan, sebagaimana dikutip dari Kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).
“Kita semua sekarang ini kan, semuanya masih sebagai saksi,” tambahnya.
Achmad Taufan menilai, selama kepolisian belum menentukan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas terbunuhnya ibu dan anak di Subang, maka selama itu pula tidak boleh ada tuduhan yang dilayangkan kepada pihak-pihak mana pun.
Hal itu karena, perbuatan semacam itu menurut Achmad Taufan tidak seharusnya dilakukan.
“Artinya, ketika polisi sudah menetapkan sebagai tersangka, itu berarti kita juga sudah mulai tahu siapa pelaku dan lain-lain,” ujarnya.
“Kalau sampai saat ini kan belum bisa di-judge, misalnya Danu layak untuk dijadikan sebagai tersangka. Sebetulnya kan tidak etis ya.”
Kemudian, kuasa hukum asal Jakarta itu melanjutkan komentarnya dengan menyebut bahwa penetapan tersangka, pada dasarnya hanya bisa dilakukan oleh pihak berwenang.
Tidak sembarang orang memiliki kewenang semacam itu.
“Lalu yang kedua, pernyataan tersebut menurut kami sangat tidak elok dan tidak etis, mengingat ini adalah kewenangan dari pihak polisi,” jelas Achmad Taufan.
Dia juga meminta agar tidak ada tekanan dan intervensi terhadap kepolisian terkait dengan proses penyelidikan kasus Subang.
“Jangan kita menekan polisi, mengintervensi polisi. Kalau bahasa meminta kan berarti sudah memerintahkan polisi. Itu menurut kami, tidak etis,” tegas Achmad Taufan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam pernyataan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menyebutkan bahwa dirinya meminta kepada Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang, untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka.
Achmad Taufan menilai, semua pihak harus memberikan keleluasaan bagi kepolisian agar mereka bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Sehingga, nantinya kasus pembunuhan atas Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu bisa segera terungkap.
Kendati demikian, Achmad Taufan tetap menyayangkan pernyataan Rohman Hidayat di media soal kliennya, Danu.
“Jadi kami selaku tim kuasa hukum Danu merasa seharusnya tidak seperti itu statement di media,” ujarnya.
“Kalau masyarakat yang menilai silakan, tapi kita dari kuasa hukum pihak-pihak, sebaiknya kita menahan diri untuk tidak melontarkan kata-kata yang kalimatnya merugikan orang lain.” (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain