Pembunuhan di Subang
Sebut Pernyataan Kuasa Hukum Yosef Tak Etis, Pengacara Danu Tegaskan: Semuanya Masih sebagai Saksi
Kuasa hukum Danu tegaskan saat ini posisi kliennya dan Yosef masih sebagai saksi, sehingga tidak seharusnya Rohman Hidayat mengeluarkan pernyataannya.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Pernyataan kuasa hukum satu di antara saksi kunci kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), yakni Yosef, menimbulkan perdebatan.
Sebelumnya, Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef, mengungkapkan desakannya agar pihak kepolisian segera menangkap Danu dan oknum Bantuan Polisi (Banpol) sebagai tersangka kasus Subang, Jawa Barat.
Hal itu menyusul kesaksian Danu yang kontroversial terkait aktivitasnya menerobos masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang.
Bahkan, Danu juga membersihkan bak mandi di lokasi atas permintaan sang Banpol.

Baca juga: Bantahan Kuasa Hukum soal Danu Dituduh Rusak TKP Kasus Subang, Sindir Balik Yosef karena Hal Ini
Baca juga: Pengacara Sebut Yosef Mungkin Pelaku Kasus Subang, Danu Dirugikan seusai Didesak Jadi Tersangka?
Sementara, peristiwa itu terjadi pada 19 Agustus 2021, satu hari setelah jasad Tuti dan Amalia ditemukan.
Di sisi lain, pihak Danu yang juga mengetahui pernyataan tersebut menilai apa yang dilakukan Rohman Hidayat tak etis.
Diungkapkan oleh kuasa hukum keponakan Tuti itu, yakni Achmad Taufan, bahwa sejatinya saat ini baik Danu mau pun Yosef, sama-sama masih berstatus sebagai saksi.
Sehingga menurutnya, tidak seharusnya pengacara dari masing-masing pihak, mengklaim klien satu sama lain sebagai tersangka.
“Pernyataan PH (Penasihat Hukum) dari Pak Yosef, kami selaku tim hukum dari Danu menilai itu kurang etis, ya. Karena yang menyampaikan ini adalah kuasa hukum dari pihak yang juga sampai saat ini, masih bisa diduga sebagai pelaku,” tegas Achmad Taufan, sebagaimana dikutip dari Kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).
“Kita semua sekarang ini kan, semuanya masih sebagai saksi,” tambahnya.
Achmad Taufan menilai, selama kepolisian belum menentukan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas terbunuhnya ibu dan anak di Subang, maka selama itu pula tidak boleh ada tuduhan yang dilayangkan kepada pihak-pihak mana pun.
Hal itu karena, perbuatan semacam itu menurut Achmad Taufan tidak seharusnya dilakukan.
“Artinya, ketika polisi sudah menetapkan sebagai tersangka, itu berarti kita juga sudah mulai tahu siapa pelaku dan lain-lain,” ujarnya.
“Kalau sampai saat ini kan belum bisa di-judge, misalnya Danu layak untuk dijadikan sebagai tersangka. Sebetulnya kan tidak etis ya.”
Kemudian kuasa hukum asal Jakarta itu melanjutkan komentarnya, dengan menyebut bahwa penetapan tersangka, pada dasarnya hanya bisa dilakukan oleh pihak berwenang.