Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Sebut Pernyataan Kuasa Hukum Yosef Tak Etis, Pengacara Danu Tegaskan: Semuanya Masih sebagai Saksi

Kuasa hukum Danu tegaskan saat ini posisi kliennya dan Yosef masih sebagai saksi, sehingga tidak seharusnya Rohman Hidayat mengeluarkan pernyataannya.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/Heri Susanto
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, memberikan tanggapannya atas pernyataan pengacara Yosef, Rohman Hidayat, dalam wawancara yang diunggah kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021). Kuasa hukum Danu tegaskan saat ini posisi kliennya dan Yosef masih sebagai saksi, sehingga tidak seharusnya Rohman Hidayat mengeluarkan pernyataannya. 

Pria yang sehari-harinya bertugas di Polsek Jalancagak langsung menghampiri Danu dan mengajaknya masuk ke rumah Tuti serta Amalia.

Sang oknum Banpol juga memintanya membersihkan bak kamar mandi di lokasi.

Pernyataan Kuasa Hukum Yosef

Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu sebelumnya membeberkan bahwa kliennya sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang pada 19 Agustus lalu.

Saat itu, Danu disebutkan diajak oleh seorang oknum Banpol (Bantuan Polisi).

Peristiwa itu terjadi tepat satu hari seusai penemuan jasad Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (21).

Mengetahui penyataan itu, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, memberikan komentarnya.

Baca juga: Disuruh atau Tidak, Pengacara Yosef Nilai Danu Melanggar Hukum karena Masuk TKP Kasus Subang

Menyebut aksi Danu dan oknum Banpol sebagai tindakan melanggar hukum, Rohman Hidayat mendesak kepolisian untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Subang.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021), dikutip TribunWow.com dari TribunCirebon.com.

Pihaknya mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol tersebut bisa masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia, yang jadi TKP pembunuhan keduanya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Hal itu karena sejak kasus itu terjadi pada 18 Agustus lalu, Yosef sebagai suami Tuti sekaligus ayah Amalia yang juga menempati rumah tersebut, bahkan tidak pernah berusaha memasuki lokasi.

Sebagaimana diketahui, ketika Yosef membutuhkan beberapa dokumen untuk mengurus pembukaan rekening koran milik Amalia, pihaknya harus meminta bantuan kepada penyidik karena tak diperbolehkan menerobos garis polisi.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," tegas Rohman Hidayat.

Baca juga: Sosok Danu di Kasus Subang Buka Suara, Ungkap Alasan Yoris Suruh Jaga TKP dan Mau Diminta Masuk TKP

Menurutnya, pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut kliennya itu diajak oleh petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus Subang yang masih ‘segar’, menjadi fakta yang membuat penyelidikan terang benderang.

Rohman Hidayat juga menyatakan dugaannya terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.

Halaman
1234
Tags:
DanuPembunuhan di SubangSubangYosefTutiAmalia Mustika RatuAchmad Taufan SoedirjoRohman Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved