Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Pengacara Sebut Yosef Mungkin Pelaku Kasus Subang, Danu Dirugikan seusai Didesak Jadi Tersangka?

Achmad Taufan menjawab desakan pihak kuasa hukum Yosef yang mendesak Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dijadikan tersangka kasus Subang.

Tribun Jabar/Dwiki MV
Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Achmad Taufan Soedirjo menjawab desakan pihak kuasa hukum Yosef, yang mendesak Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dijadikan tersangka setelah diduga merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Dilansir TribunWow.com, Achmad Taufan Soedirjo merupakan kuasa hukum Danu.

Achmad Taufan Soedirjo menilai ucapan pihak kuasa hukum Yosef sangat tidak etis.

Ia pun menyinggung soal kemungkinan Yosef menjadi pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

Yosef merupakan suami Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Danu dalam kanal Youtube Heri Susanto, Jumat (5/11/2021). Dalam wawancaranya, dia menyampaikan bahwa tidak kepikiran bila apa yang dia lakukan bisa berbuntut panjang.
Danu dalam kanal Youtube Heri Susanto, Jumat (5/11/2021). Dalam wawancaranya, dia menyampaikan bahwa tidak kepikiran bila apa yang dia lakukan bisa berbuntut panjang. (Youtube Heri Susanto)

Baca juga: Singgung Status Danu, Ini Alasan Pengacara Yosef Ingin Oknum Masuk TKP Kasus Subang Jadi Tersangka

Baca juga: Pengacara Yosef Curiga Danu Hambat Polisi, Kades Jalancagak Menjawab: Kita Positive Thinking Dulu

Ia merupakan orang pertama yang tiba di lokasi kejadian sebelum jasad Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil, 18 Agustus 2021 lalu.

"Kita menilai kurang etis ya karena yang menyampaikan ini adalah kuasa hukum dari pihak yang sampai saat ini masih bisa diduga sebagai pelaku," ucap Achmad Taufan dalam kanal YouTube Heri Susanto yang diunggah Jumat (5/11/2021).

"Kita semua masih sebagai saksi, kalau sampai saat ini kan belum bisa disebut Danu sebagai tersangka."

"Kan itu tidak etis."

Achmad Taufan mengatakan penetapan status tersangka merupakan kewenangan pihak kepolisian.

Karena itu, ia menilai pihak kuasa hukum Yosef tak sepantasnya mendesak polisi menetapkan Danu sebagai tersangka.

"Pernyataan itu sangat tidak elok mengingat itu adalah kewenangan polisi," jelasnya.

"Jangan kita menekan polisi, mengintervensi polisi."

"Kalau bahasa 'meminta' kan sudah memerintahkan polisi."

Baca juga: Kasus Subang, Danu Akui Masuk Rumah Tuti seusai Dibukakan Pintu Oknum Banpol: Si Bapak Pegang Kunci

Baca juga: Pengacara Yosef Merasa Aneh Yoris Suruh Danu Awasi TKP: Danu Bukan Siapa-siapa

Ia menyayangkan pernyataan pihak kuasa hukum Yosef.

Halaman
123
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangYosefDanuAmalia Mustika RatuYorisTutiAchmad Taufan SoedirjoRohman Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved