Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Pengacara Yosef Curiga Danu Hambat Polisi, Kades Jalancagak Menjawab: Kita Positive Thinking Dulu

Rohman Hidayat selaku pengacara Yosef, meyakini jika Danu sudah menghambat polisi mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase YouTube Heri Susanto dan youtube indra zainal chanel
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kanan) dan Danu (kiri), Jumat (5/11/2021). Rohman curiga Danu telah menghambat polisi mengungkap kasus pembunuhan di Subang. 

TRIBUNWOW.COM - Pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) terkait kasus tewasnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) tengah menjadi perhatian banyak pihak, terutama polisi.

Danu mengaku pada 19 Agustus 2021 ia sempat hadir di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat, bahkan sempat disuruh oleh seorang bantuan polisi (Banpol) untuk membersihkan bak mandi di dalam TKP.

Berbekal pengakuan dari Danu tersebut, pengacara Yosef, Rohman Hidayat menilai Danu sudah pantas untuk dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Sengaja Bertemu Yosef, YouTuber yang Kawal Danu Ungkit Pengacara: Jangan Menduga-duga

Baca juga: Ucapan Banpol di TKP saat Suruh Danu, Ternyata Langsung Sebut Nama: Tiba-tiba Nyuruh

Pernyataan ini disampaikan oleh Rohman dalam kanal YouTube milik Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal, Jumat (5/11/2021).

Rohman menilai, pengakuan Danu itu sudah cukup bagi pihak kepolisian untuk bertindak mengambil sikap.

"Ini sudah mengganggu proses penyidikan," ucapnya saat mengobrol dengan Indra.

"Satu, dia itu terperiksa, bahkan mungkin tendensi atau kecenderungan menuduh Danu tidak sedikit," sambungnya.

Kemudian Rohman mengungkit soal Danu yang menemukan gunting hingga cutter di dalam bak mandi yang ada di TKP.

"Itu bisa saja jadi petunjuk di kepolisian," kata Rohman.

Rohman menilai Danu diduga telah melanggar Pasal 221 Ayat 2 tentang menghilangkan barang bukti kasus kejahatan.

"Bisa saja perkara ini berlarut-larut karena orang di luar penyidik datang ke TKP," kata Rohman.

"Makannya saya berharap polisi segeralah."

"Tetapkan saja Danu sebagai tersangka, melanggar (Pasal) 221 Ayat 2," tegas Rohman.

Tak hanya Danu, Rohman menganggap orang yang menyuruh Danu ke TKP juga pantas dijadikan tersangka.

Sebagaimana yang diketahui, sosok yang menyuruh Danu ke TKP adalah Yoris yang merupakan anak dari Yosef dan Tuti.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuYosefYorisTutiAmalia Mustika RatuIndra Zainal Alim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved