Pembunuhan di Subang
Pengacara Yosef Curiga Danu Hambat Polisi, Kades Jalancagak Menjawab: Kita Positive Thinking Dulu
Rohman Hidayat selaku pengacara Yosef, meyakini jika Danu sudah menghambat polisi mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
"Kalau memang dia disuruh, apa maksudnya?" kata Rohman.
"Yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, Danu yang disuruh juga ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Mendengar penjelasan dari Rohman, Kades Jalancagak, Indra menjawab bahwa Danu sesungguhnya tidak ada di TKP sebelum banpol tiba.
"Danu itu ke sana, sebelum ada oknum (Banpol), dia (Danu) tidak masuk ke TKP," kata Indra.
"Artinya memerhatikan, terlepas memerhatikan apa, yang penting kita pikiran positive thinking dulu," lanjutnya.
Indra menegaskan bahwa Danu masuk ke TKP karena perintah Banpol.
Simak videonya mulai menit ke-5.40:
Bantah Danu Rusak TKP
Sudah lima kali Muhammad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa oleh polisi sejak 28 Oktober 2021 hingga terakhir pada Rabu 3 November 2021.
Seiring berjalannya pemeriksaan, Danu kini dituding telah merusak barang bukti karena sempat menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) atas perintah bantuan polisi (Banpol).
Diketahui kala itu, Danu sempat menguras bak mandi yang berisi air bercampur darah.
Baca juga: Siswi SMP Dibawa Kabur Sopir Truk, Keluarga Sudah Curiga sebelum Korban Hilang
Bak mandi tersebut diketahui dipakai oleh pelaku untuk memandikan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Ketika membersihkan bak mandi di TKP, Danu ternyata juga menemukan gunting dan cutter di dalam bak tersebut.
"Danu kan ke sana membersihkan bak dan ditemukan barang bukti," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Kamis (4/11/2021).
"Barang bukti itu juga tidak dibawa, diletakkan kembali ke bak tersebut," ungkapnya.