Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Pengacara Yosef Sebut Dampak Positif ketika Oknum yang Masuk TKP Kasus Subang Dijadikan Tersangka

Menurutnya, dengan ditetapkannya pihak yang sembarangan masuk TKP kasus Subang akan memberikan dampak positif. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kolase YouTube Heri Susanto dan youtube indra zainal chanel
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kanan) dan Danu (kiri), Jumat (5/11/2021). Rohman curiga Danu telah menghambat polisi mengungkap kasus pembunuhan di Subang. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Yosef, Rohman Hidayat dengan tegas meminta oknum bukan polisi yang masuk TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, ditetapkan tersangka.

Menurutnya, dengan ditetapkannya pihak yang sembarangan masuk TKP kasus Subang akan memberikan dampak positif. 

"Ini tentunya akan menjadi warning ketika polisi melakukan penetapan, ada efek jera, tentunya siapa pun tidak boleh seperti itu," katanya dalam Youtube indra zainal chanel, Sabtu (6/11/2021). 

Baca juga: Polisi Belum Bisa Ungkap Kasus Subang, Pengacara Yosef Duga Hal Ini Jadi Kendala Penyelidikan

Baca juga: Bikin Polemik, Banpol Berinisial U yang Ajak Danu TKP Kasus Subang Tak Pernah Muncul, ke Mana?

"Ketika kepolisian mengambil sikap tegas, saya kira ada dampaknya, ada efek jera sehingga semua orang berhati-hati," lanjutnya. 

Hal ini dia katakan setelah mengetahui ada oknum yang masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah dua jasad korban ditemukan pada Rabu (18/8/2021).

Oknum yang dimaksud adalah Danu dan banpol yang dikatakan menyuruh Danu masuk TKP kasus Subang. 

Rohman bahkan menyebut bahwa dirinya selama dua bulan lebih mendampingi Yosef dalam perkara ini, baru beberapa hari terakhir mengetahui bahwa Danu masuk TKP kasus Subang. 

Bukan hanya masuk ke dalam TKP, Danu tanpa menggunakan alat pengaman juga menguras bak mandi yang ada di TKP. 

Atas hal itu, dia meminta pihak kepolisian menetapkan Danu sebagai tersangka. 

Rohman juga tidak terima apabila Danu bebas dari jerat hukum hanya karena alasan disuruh atau tidak mengetahui apapun. 

Baca juga: Bantahan Kuasa Hukum soal Danu Dituduh Rusak TKP Kasus Subang, Sindir Balik Yosef karena Hal Ini

Menurut Rohman, disuruh atau tidak, Danu sudah melanggar hukum pasal 221 yang bisa dikenakan kurungan hingga sembilan bulan.

"Ayo dong Pak Polisi, sudah jelas-jelas ada pelanggaran, perkara disuruh atau tidak itu tinggal dibuktikan nanti," katanya. 

Dengan menetapkan tersangka pihak-pihak yang masuk TKP kasus Subang, menurutnya akan membuat jelas motif sebenarnya dari pihak tersebut, yang hingga kini masih menjadi misteri. 

Terlebih, TKP meski benar sudah selesai diidentifikasi oleh inafis, masih akan digunakan untuk rekonstruksi dalam gelar perkara. 

"Anggaplah nanti pelaku sudah ditemukan dan sudah membuat pengakuan, TKP itu akan diperlukan," katanya. 

Halaman
123
Tags:
Pembunuhan di SubangYosefRohman HidayatTuti SuhartiniAmalia Mustika RatuDanuBanpol
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved