Pembunuhan di Subang
Polisi Belum Bisa Ungkap Kasus Subang, Pengacara Yosef Duga Hal Ini Jadi Kendala Penyelidikan
Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian masih belum memberi tanda-tanda bahwa kasus ini akan terungkap.
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat menduga ada sejumlah hal yang jadi kendala kasus Subang, seperti adanya oknum-oknum yang dengan bebas masuk ke TKP kasus Subang.
Baca juga: Bikin Polemik, Banpol Berinisial U yang Ajak Danu TKP Kasus Subang Tak Pernah Muncul, ke Mana?
Baca juga: Berjaga di SMA Jalancagak, Danu Sebut Ada Saksi Melihatnya Datangi Banpol di TKP Subang, Siapa?
"Bukan tidak mungkin kesulitan penyidik pada hari ini, mungkin di TKP sudah terlalu banyak tangan, bukan hanya tim inafis saja yang ke sana, sidik jari, DNA, dan lain-lain, karena ada pihak lain, harusnya itu tetap steril," katanya dalam kanal Youtube indra zainal chanel, Sabtu (6/11/2021).
Rohman dalam hal ini mengacu kepada Danu dan oknum banpol (bantuan polisi) yang masuk ke TKP dalam kasus Subang.
Untuk diketahui, Danu menyebut dirinya diminta masuk ke TKP kasus Subang oleh oknum banpol untuk menguras bak mandi.
Rohman, di 80 hari kasus Subang ini, juga menyebut kecurigaannya apabila banyak polemik dalam kasus ini adalah karena hal tersebut.
"Kita sudah berjalan hampir 80 hari, hari ini, berbagai polemik, berbagai polemik, berbagai tuduhan, kesimpulan-kesimpulan prematur itu muncul di perkara ini," katanya.
Ada yang menyebut bahwa ketika Danu dan oknum banpol itu masuk ke TKP adalah ketika tim inafis sudah selesai mengidentifikasi TKP.
Tetapi, tetap disebut bahwa fakta di lapangan adalah masih adanya garis polisi di TKP dan belum selesainya kasus Subang.
Baca juga: Terkuak Alasan Lain Danu Memantau TKP Diminta Keluarga Korban Kasus Subang, Ternyata Harus Jaga Ini
"Penyidik dalam hal ini yang sudah membatasi dengan police line, punya kewenangan," katanya.
Dia membandingkan peristiwa tersebut dengan kliennya yang hingga kini tidak bisa masuk ke TKP.
Bahkan Yosef, menurut Rohman, tidak bisa mengambil motor yang ditaruh Yosef setelah melihat TKP berantakan.
"Ketika ada kebutuhan-kebutuhan yang lain, bahkan motor yang ada di dalam pun tidak bisa kita ambil, padahal motor tersebut tidak terkait dengan tindak pidana," jelasnya.
Selain itu, diketahui juga bila pihak kepolisian masih bolak-balik TKP bahkan dengan tim dari puslabfor.