Pembunuhan di Subang
Danu Ungkap Gelagat Oknum Banpol yang Menyuruhnya: Orang Itu Diam di TKP
Perhatian publik dan polisi beberapa hari ini tertuju kepada pengakuan Danu terkait sosok banpol yang menyuruhnya di TKP.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Gara-gara pengakuannya, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) beberapa hari belakangan ini terus menerus diperiksa oleh pihak kepolisian terkait pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Pengakuan Danu yang menjadi sorotan adalah tentang dirinya yang mengaku disuruh oleh seorang bantuan polisi (Banpol) untuk masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membersihkan bak mandi.
Danu mengatakan, sempat memerhatikan gerak-gerik Banpol itu sebelum dirinya diminta untuk masuk ke TKP.
Baca juga: Singgung Yosef? Pengacara Danu Sebut Orang Pertama yang Hadir di TKP Paling Berpotensi Merusak
Baca juga: Adu Argumen soal Danu, Pengacara Yosef Tanya Beranikah Kades Jalancagak Masuki TKP?
Dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (6/11/2021), Danu mengatakan, saat itu dirinya tengah memantau TKP pada 19 Agustus 2021.
Danu bercerita, dirinya datang ke TKP sekira pukul 12.00 WIB.
"Siang sekira jam 12an waktu itu saya ke TKP disuruh sama keluarga untuk jagain TKP," ujar Danu kepada Tribun Jabar.
Pada saat tiba di TKP, Danu mengaku hanya memantau dari kejauhan tepatnya di SMAN Jalancagak yang berada di seberang TKP.
Di tengah mengawasi TKP, Danu melihat seorang pria diam di TKP yang belakangan diketahui ternyata adalah Banpol.
"Nah terus saya melihat orang itu diem di TKP, langsung saya samperin karena saya udah dapet amanat dari keluarga buat ngejaga di TKP," ujar Danu.
Danu mengakui saat itu dirinya mengira sosok Banpol itu adalah anggota polisi.
"Saya ngeliatnya itu bapaknya datang ke TKP, terus saya disuruh masuk yang bukakan pintunya juga sama bapak itu dan si bapak megang kunci rumah," jelas Danu.
Bantah Danu Rusak TKP
Sudah lima kali Muhammad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa oleh polisi sejak 28 Oktober 2021 hingga terakhir pada Rabu 3 November 2021.
Seiring berjalannya pemeriksaan, Danu kini dituding telah merusak barang bukti karena sempat menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) atas perintah bantuan polisi (Banpol).
Diketahui kala itu, Danu sempat menguras bak mandi yang berisi air bercampur darah.
Baca juga: Sebut Pernyataan Kuasa Hukum Yosef Tak Etis, Pengacara Danu Tegaskan: Semuanya Masih Sebagai Saksi