Pembunuhan di Subang
Adu Argumen soal Danu, Pengacara Yosef Tanya Beranikah Kades Jalancagak Masuki TKP?
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat saat berbincang dengan Kades Jalancagak mengenai Danu yang sempat masuki TKP pembunuhan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kini tengah menjadi sorotan berbagai pihak, mulai dari polisi hingga tim pengacara.
Danu mengaku sempat diminta oleh bantuan polisi (Banpol) untuk membersihkan bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), di Subang, Jawa Barat, pada 19 Agustus 2021 lalu.
Menanggapi pengakuan Danu ini, pengacara Yosef, Rohman Hidayat dan Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim memiliki dua pendapat yang berbeda.
Baca juga: Diperiksa Kepolisian Maraton 5 Kali dalam Sepekan, Danu Akui Kelelahan: Capek tapi Gimana Lagi
Baca juga: Pengacara Yosef Curiga Danu Hambat Polisi, Kades Jalancagak Menjawab: Kita Positive Thinking Dulu
Keduanya sempat saling beradu argumen di dalam kanal YouTube milik Indra, Sabtu (6/11/2021).
Indra merasa, apakah perlu Danu dan Banpol tersebut disangkakakn Pasal 221 tentang perusakan barang bukti di TKP kasus kejahatan.
Indra berdalih pada tanggal 18 Agustus 2021, pihak kepolisian sudah selesai melakukan identifikasi di TKP.
"Kemudian yang mobil Alphard pun sudah beres diidentifikasi makannya bisa dipindah ke Polsek," ujar dia.
Kemudian Indra turut mengungkit soal Danu yang diajak masuk ke Alphard ketika memindahkan mobil itu ke Polsek Jalancagak.
"Mungkin untuk membantu sisa yang kemarinnya belum beres dibersihkan," ungkap Indra menceritakan maksud Danu dimintai tolong oleh Banpol memberishkan TKP.
"Apakah harus tetap dimasukkan ke Pasal 221? Begitu Pak Rohman," ucap Indra.
Menjawab argumen dari Indra, Rohman menegaskan bahwa Pasal 221 adalah delik murni bukan delik aduan.
Dalam hal ini, kewenangan untuk menindak Danu dan Banpol tersebut sepenuhnya ada di tangan penyidik kepolisian.
Rohman lalu membandingkan Danu dengan kliennya yakni Yosef selaku suami Tuti dan ayah dari Amalia.
Ia menceritakan bagaimana kliennya itu bahkan tidak bisa membawa keluar motor yang ada di TKP, padahal motor tersebut sama sekali tidak terkait kasus pembunuhan yang terjadi.
"Sampai hari ini klien saya pun tidak bisa masuk ke TKP," kata Rohman.