TOPIK
Revisi UU KPK
-
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
-
Dewan Perwakilan Masyarakat (DPR) menggelar sidang paripurna revisi UU KPK. Tonton di sini.
-
Agus Rahardjo sebut KPK kirim surat ke DPR agar diajak diskusi karena belum baca draf resmi Revisi UU KPK.
-
KPK merasa tak dilibatkan rapat bahas revisi UU KPK, Ali Ngabalin sebut KPK lembaga pelaksana undang-undang, bukan pembuat undang-undang.
-
Jokowi tolak penyerahan mandat pimpinan KPK, ajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja DPR yang usulkan revisi Undang-Undang KPK.
-
DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
-
Ali Mochtar Ngabalin menyatakan tindakan Agus Rahardjo yang mengembalikan mandat pengelolaan KPK pada Jokowi adalah pengkhianatan terhadap negara.
-
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar angkat suara terkait RUU KPK, ia setuju dengan Presiden Jokowi.
-
Jokowi menolak menerima mandat yang dikembalikan KPK padanya. Presiden RI juga mengatakan bahwa kinerja KPK sudahlah baik.
-
ICW menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dilatarbelakangi oleh banyaknya anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi.
-
Mahfud MD menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memperbaiki komunikasi.
-
Mahfud MD menyebutkan Agus Rahardjo yang mengembalikan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo merupakan hal yang salah.
-
Jokowi berharap para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap bijak dalam menghadapi sesuatu yang dinilai sebagai masalah.
-
Refly Harun menyoroti tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK, termasuk soal perizinan penyadapan, penggeladahan, dan penyitaan.
-
Agus Rahardjo dkk serahkan mandat ke Jokowi, Hasto Kristianto sebut kurang bijaksana dan anti masukan, bandingkan sikap partai yang terbuka.
-
Mahfud MD sebut pimpinan KPK tak diajak diskusi revisi UU KPK, sarankan Jokowi panggil Agus Rahardjo Cs dan sebut KPK tak bisa serahkan mandat.
-
Mahfud MD, bicara soal penyerahan mandat pimpinan KPK pada presiden. Menurutnya secara yuridis KPK dianggap tak ada yang pimpin dan masyarakat resah.
-
Ini alasan ICW menyindir sejumlah mantan aktivis di lingkar Istana yang dinilai tidak terdengar atau terlihat pengaruhnya di kekuasan.
-
Jokowi berharap agar lembaga KPK menjadi lembaga yang kuat, selain itu empat poin revisi UU turut ditolak presiden.
-
Unjuk rasa di depan Gedung KPK, saat ditanya soal revisi UU KPK ternyata tak tahu. Padahal bawa spanduk dengan tulisan begini.
-
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir aktivis-aktivis yang dulu kritis tetapi kini dianggap hilang suaranya setelah bergabung ke istana.
-
Bastoni Purnama mengatakan alasan kericuhaan di depan Gedung KPK lantaran ada kesalahpahaman antara kelompok unjuk rasa dengan pegawai KPK.
-
Merasa diserang, Pimpinan KPK diketuai Agus Rahardjo serahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi ke Jokowi. Terkait revisi UU KPK oleh DPR.
-
Pihak kepolisian masih berusaha meminta keterangan kepada para saksi dan mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka ricuh di depan KPK.
-
Aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih yang merupakan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir ricuh, Jumat (13/9/2019) pukul 15.00 WIB
-
Polisi Polsek Setiabudi Bambang sebut penutupan logo KPK dengan kain hitam seperti boikot instansi negara. Kain tersebut dicopot oleh massa yang ricuh
-
Demo di KPK yang ricuh sudah kondusif, polisi masih lakukan penyelidikan dan belum tangkap pelaku. Massa bakar karangan bunga hingga lempar batu.
-
Jokowi tolak beberapa poin revisi UU KPK dari DPR, Fahri Hamzah sebut masukan dari Jokowi akan mudah diterima oleh Baleg DPR.
-
Kronologi kerusuhan di Gedung KPK, beri dukungan Irjen Firli jadi ketua, lempar batu dan botol air mineral, hingga copot kain hitam penutup logo KPK.
-
Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan empat poin penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh DPR.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved
ip-172-31-18-109