Revisi UU KPK
Ingin KPK Jadi Lembaga yang Lebih Kuat, Jokowi Minta SP3 Diperpanjang Menjadi Dua Tahun
Jokowi berharap agar lembaga KPK menjadi lembaga yang kuat, selain itu empat poin revisi UU turut ditolak presiden.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berharap agar lembaga Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) menjadi lembaga yang kuat.
Mendukung keberadaan KPK sebagai lembaga yang kuat, Jokowi meminta batas waktu Surat Perintah penghentian Penyidikan (SP3) diperpanjang menjadi dua tahun.
Dikutip TribunWow.com dari laman resmi setkab.go.id, Sabtu (14/9/2019), Jokowi menilai SP3 merupakan langkah yang harus dilakukan aagr sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia).
Selain itu SP3 merupakan bentuk kepastian hukum dari pihak KPK.
Namun Jokowi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan waktu tambahan bagi KPK, untuk melakukan penyidikan.
Dari hasil revisi Undang Undang (UU) DPR memberikan batasan waktu maksimal satu tahun untuk penyidikan hingga SP3 bisa dikeluarkan.
Mengenai SP3 Jokowi meminta agar KPK memiliki waktu lebih, untuk lakukan proses penyidikan pada terduga koruptor.
“Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3, yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” ucap Jokowi, Jumat (13/9/2019).
• Pendapat Jusuf Kalla soal Terpilihnya Ketua KPK Firli Bahuri yang Sempat Dapat Banyak Penolakan
Selain itu Jokowi juga menolak beberapa poin dari revisi UU KPK No 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan DPR.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (14/9/2019), terdapat empat poin yang ditolak oleh Jokowi terkait revisi UU KPK.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," ucap Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Empat poin yang ditolak Jokowi, satu di antaranya adalah izin penyadapan yang dilakukan KPK.
KPK diminta meminta izin kepada pengadilan saat akan melakukan penyadapan.
• Unjuk Rasa di Gedung KPK Bawa Spanduk Dukungan, Demonstran Ternyata Tak Tahu soal Revisi UU KPK
"Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperoleh izin (penyadapan) internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga tidak menyetujui ketentuan bahwa pegawai KPK harus berasal dari kepolisian dan kejaksaan.