Breaking News:

Revisi UU KPK

KPK Protes Tak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK, Ali Ngabalin: Wong Rapatnya Saja Baru Mulai

KPK merasa tak dilibatkan rapat bahas revisi UU KPK, Ali Ngabalin sebut KPK lembaga pelaksana undang-undang, bukan pembuat undang-undang.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube metrotvnews
Ali Mohctar Ngabalin menyebut memang rapat guna membahas revisi UU KPK itu baru dimulai sehingga wajar saja KPK belum dilibatkan. 

TRIBUNWOW.COM - Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Agus Rahardjo memprotes pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mohctar Ngabalin menyebut memang rapat guna membahas revisi UU KPK itu baru dimulai sehingga wajar saja KPK belum dilibatkan.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Ali Ngabalin dalam sambungan telewicara tayangan 'PRIME TALK' unggahan metrotvnews, Senin (16/9/2019).

Ali Mohctar Ngabalin menyebut memang rapat guna membahas revisi UU KPK itu baru dimulai sehingga wajar saja KPK belum dilibatkan.
Ali Mohctar Ngabalin menyebut memang rapat guna membahas revisi UU KPK itu baru dimulai sehingga wajar saja KPK belum dilibatkan. (YouTube metrotvnews)

Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Jokowi: Saya Tak Pernah Ragukan Agus Rahardjo Dkk, Kinerja Mereka Baik

Pembawa acara Rory Asyari menyinggung soal revisi UU KPK yang saat ini menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap melemahkan KPK.

Sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait anggapan pelemahan KPK pun dipertanyakan.

"Apa yang ingin Anda sampaikan untuk meyakinkan publik bahwa Presiden Jokowi benar-benar ingin memperkuat KPK dengan adanya revisi Undang-Undang KPK ini?" tanya Rory Asyari.

Ali Ngabalin menegaskan bahwa justru revisi adalah upaya untuk memperbaiki dan memperkuat KPK, bukan sebaliknya.

Terlebih UU KPK disebut sudah berumur 17 tahun sehingga memang sudah selayaknya mengalami perubahan.

"Pada waktu press conference, presiden mengatakan bahwa Undang-Undang KPK lumayan sudah 17 tahun," ujar Ali Ngabalin.

"Revisi terbatas itu menjadi suatu kebutuhan yang penting bagi institusi yang namanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi."

Mahfud MD Tidak akan Pilih Firli Bahuri untuk KPK jika Ikut Voting: Kalau Tak Cocok Jangan Nyempal

Ali Ngabalin menegaskan Jokowi tidak serta merta menyetujui seluruh revisi usulan DPR.

"Karena itu dalam beberapa poin-poin, presiden juga ada menyetujui, ada juga yang presiden menolak apa yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," terang Ali Ngabalin.

Soal keterlibatan Jokowi, Ali Ngabalin menyebut presiden juga baru saja dilibatkan dalam pembahasan revisi saat sidang pertama dibuka.

"Setelah Surat Presiden itu sampai kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, baru untuk pertama kali sidang itu dibuka," ujar Ali Ngabalin.

Pada pertemuan pertama itu, Ali Ngabalin mengungkap agendanya adalah mendengar pendapat dari kalangan umum yang kompeten seperti para akademisi.

Halaman
123
Tags:
Revisi UU KPKAli NgabalinKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved