Breaking News:

Revisi UU KPK

Ali Mochtar Ngabalin: Jangan Khianati Bangsa dan Negara dengan Kembalikan Mandat KPK pada Presiden

Ali Mochtar Ngabalin menyatakan tindakan Agus Rahardjo yang mengembalikan mandat pengelolaan KPK pada Jokowi adalah pengkhianatan terhadap negara.

Tangkapan Layar YouTube metrotvnews
Tenaga Ahli Kepala Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin 

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Kepala Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyatakan tindakan Agus Rahardjo yang mengembalikan mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan tindakan pengkhianatan terhadap negara.

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube metrotvnews yang diunggah Senin (15/9/2019), Ngabalin mengungkapkan pengembalian mandat kepada presiden itu tidak diatur dalam undang-undang KPK.

Ia menyatakan, istilah pengembalian mandat tersebut juga tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

"Dalam sistem ketetatanegaraan kita itu, khususnya pada undang-undang KPK itu kan kita tidak mengenal adanya pengembalian mandat," kata Ngabalin.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dukung RUU KPK dan Setuju Sejumlah Usulan, Ungkap Manfaat Penyadapan

Mahfud MD Sarankan KPK dan Jokowi Bertemu: Yang Penting Perbaiki Komunikasi

Ia mengungkapkan, masa jabatan pimpinan KPK hanya dapat berakhir karena 3 hal, dan pengembalian mandat tidak termasuk di dalamnya.

"Jangan lupa bahwa berakhirnya masa dinas anggota komisioner dan KPK itu hanya 3 hal."

"Hal yang pertama berakhir masa jabatan mereka, coba lihat di Pasal 32undang-undang KPK, yang kedua adalah mereka mengundurkan diri dan yang ketiga adalah meninggal dunia," ujar Ngabalin.

Ngabalin menjelaskan, dalam fit dan proper test, calon pimpinan (capim) KPK telah mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas sebaik mungkin.

"Jadi dalam sistem ketatanegaraan itu kita tidak mengenal yang disebut pengembalian mandat."

"Masyarakat Indonesia musti tahu, pada waktu mereka (capim KPK) fit and proper test diambil sumpah dan jabatannya," kata Ngabalin.

Ngabalin menambahkan, dalam sumpah tersebut, para capim KPK tak hanya bersumpah atas nama bangsa dan negara, tapi juga atas nama Tuhan.

"Presiden menetapkan 5 orang dari 10 orang yang di-fit and proper test itu dengan penuh janji dan bersumpah tidak saja pada bangsa dan negara Indonesia."

"Tapi bersumpah atas nama Tuhan mereka akan melakukan tugas ini dengan baik," lanjutnya.

Jelaskan Posisi KPK Tak di Bawah Pemerintah, Mahfud MD: Kembalikan Mandat ke Presiden itu Salah

Ia lantas mengimbau para pimpinan KPK untuk tidak melanggar sumpah jabatan yang telah mereka ikrarkan.

"Jangan melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara dengan mengembalikan mandat itu," kata dia.

Halaman
123
Tags:
Ali Mochtar NgabalinKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved