Revisi UU KPK
Ali Mochtar Ngabalin: Jangan Khianati Bangsa dan Negara dengan Kembalikan Mandat KPK pada Presiden
Ali Mochtar Ngabalin menyatakan tindakan Agus Rahardjo yang mengembalikan mandat pengelolaan KPK pada Jokowi adalah pengkhianatan terhadap negara.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
Simak video selengkapnya berikut ini menit 0.40:
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dilatarbelakangi oleh banyaknya anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, sepanjang lima tahun terakhir, sebanyak 23 anggota DPR RI terjerat kasus korupsi.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (15/9/2019), ICW menilai revisi UU KPK merupakan upaya pelemahan lembaga anti-korupsi tersebut.
"Sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK."
"Bahkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ucap Kurnia.
• Jokowi: KPK Lembaga Negara, Bijaklah dalam Bernegara, yang Namanya Mengembalikan Mandat Itu Tak Ada
Ia menyebutkan, 23 anggota DPR yang terjerat kasus korupsi berasal dari hampir seluruh partai politik.
Kurnia menyampaikan, bahkan dalam rentang waktu 2003 sampai 2018 terdapat 539 politisi yang terjerat kasus korupsi dan ditangani oleh KPK.
"Atas narasi di atas maka wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan," ucapnya.
Lebih lanjut Kurnia meminta DPR untuk menghentikan pembahasan tentang revisi UU KPK.
Ia menyarankan DPR untuk lebih fokus pada tindakan pemberantasan korupsi.
"Seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai," ujar Kurnia.
Agus Rahardjo Serahkan Mandat ke Jokowi
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019) malam mengembalikan mandat pemberantasan korupsi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (13/9/2019), Agus Rahardjo mempertimbangkan situasi KPK yang saat ini genting setelah revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR.