Breaking News:

Revisi UU KPK

Jelaskan Posisi KPK Tak di Bawah Pemerintah, Mahfud MD: Kembalikan Mandat ke Presiden itu Salah

Mahfud MD menyebutkan Agus Rahardjo yang mengembalikan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo merupakan hal yang salah.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Dalam tanyangan KOMPAS TV, Mahfud MD sebut penyerahan mandat kepada presiden merupakan tindakan yang salah. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengungkapkan sikap Agus Rahardjo mengembalikan mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Widodo) adalah perbuatan yang salah.

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV yang diunggah Minggu (15/9/2019), Mahfud MD menyampaikan, penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada presiden tidak diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, posisi KPK yang tidak berada di bawah pemerintah menyebabkan penyerahan mandat tersebut tidak menghilangkan kewajiban Agus Rahardjo sebagai pimpinan KPK.

"Soal pimpinan KPK mengembalikan mandat pada presiden, itu sebenarnya enggak ada akibat hukum apa-apa, karena dalam undang-undang, KPK itu bukan mandataris presiden," tutur Mahfud MD.

Sebut 3 Pimpinan Undurkan Diri, Fahri Hamzah Sarankan 5 Komisioner Baru KPK Segera Dilantik

Mahfud MD lantas menjelaskan posisi KPK dalam pemerintah.

"KPK itu adalah melaksanakan pekerjaan di lingkungan eksekutif tapi bukan bawahan pemerintah."

"Jadi banyak sekali di satu lingkungan kerja lembaga eksekutif itu yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah, KPK ini bukan bawahan pemerintah sehingga ia mengembalikan mandat ke presiden itu salah," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, pimpinan KPK hanya dapat berhenti karena tiga hal, dan pengembalian mandat tidak termasuk di dalamnya.

"Kalau menurut undang-undang, kalau berhenti itu, satu karena meninggal, dua karena pensiun, tiga mengundurkan diri."

"Tidak ada mengembalikan mandat," lanjutnya.

Lebih lanjut Mahfud MD mengungkapkan tindakan ekstrem setelah penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Jokowi. 

"Kalau itu terjadi ya ekstemnya berarti pimpinan KPK mengembalikan mandat lalu tidak bekerja berarti dia membiarkan terjadinya korupsi," ungkapnya.

Jokowi: KPK Lembaga Negara, Bijaklah dalam Bernegara, yang Namanya Mengembalikan Mandat Itu Tak Ada

Ia juga menyebutkan, apabila hal tersebut terjadi, pimpinan KPK dapat terjerat tindak pidana.

"Artinya seharusnya pemberantasan korupsi itu jalan tetapi dia telantarkan, berarti menghalangi pemberantasan korupsi."

"Itu bisa dikenanakan tindak pidana tersendiri kalau mau di ekstremkan," ujar Mahfud MD.

Halaman
12
Tags:
Revisi UU KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved