Breaking News:

Revisi UU KPK

Mahfud MD Sarankan KPK dan Jokowi Bertemu: Yang Penting Perbaiki Komunikasi

Mahfud MD menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memperbaiki komunikasi.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Dalam tanyangan KOMPAS TV, Mahfud MD sebut penyerahan mandat kepada presiden merupakan tindakan yang salah. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memperbaiki komunikasi.

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Minggu (15/9/2019), Mahfud MD menyebut hal itu perlu dilakukan untuk dapat menyelesaikan masalah pengembalian mandat pengelolaan KPK oleh Agus Rahardjo kepada Jokowi beberapa waktu lalu. 

Mahfud MD menilai, pengembalian mandat tersebut bukan tindakan hukum yang sah.

"Oleh sebab itu, saya tadi sudah katakan pengembalian mandat itu bukan tindakan hukum yang sah."

"Komisoner KPK itu bukan mandatarisnya presiden, oleh sebab itu supaya diselamatkan KPK," ucap Mahfud MD.

Jelaskan Posisi KPK Tak di Bawah Pemerintah, Mahfud MD: Kembalikan Mandat ke Presiden itu Salah

Ia lantas mengungkapkan, sikap pimpinan KPK yang mengembalikan mandat kepada presiden tidak memiliki landasan hukum.

Hal itu menyebabkan presiden tak bisa melakukan tindakan apapun.

"Kalau mau berhenti, silahkan berhenti mengundurkan diri biar presiden menggunakan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 tahun 2015 untuk mencari penggantinya."

"Kalau keadaan begini ingin mengembalikan mandat tapi tidak mundur itu tidak ada landasan hukum, jadi presiden tidak bisa berbuat apa-apa," lanjutnya.

Mahfud MD lantas meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik sesuai undang-undang.

"Tapi lebih penting dari itu, kalau dari saya kenapa sih kok tidak ditunda saja (pengembalian mandat), kan sama-sama berniat baik itu harus bersabar."

"Bernegara itu artinya berhukum, berhukum itu artinya bersabar, mari kita ikuti tahap-tahap yang ditentukan oleh undang-undang," ungkap Mahfud MD.

Mantan Ketua MK itu menyatakan, hal yang harus dilakukan oleh KPK dan Jokowi yakni memperbaiki komunikasi.

"Benang merahnya perbaiki komunikasi, kalau bisa ditunda dulu (pengembalian mandat) ini semuanya," ucap Mahfud MD. 

Jokowi: KPK Lembaga Negara, Bijaklah dalam Bernegara, yang Namanya Mengembalikan Mandat Itu Tak Ada

Dalam kesempatan itu,  Mahfud MD sebelumnya menyarankan Jokowi dan KPK segera melakukan pertemuan untuk membahas masalah pengembalian mandat tersebut.

Halaman
123
Tags:
Mahfud MDRevisi UU KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Joko Widodo (Jokowi)Agus RahardjoKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved