Revisi UU KPK
Jokowi Setuju Beberapa Poin Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Komunikasi DPR dan Presiden Terjalin Baik
Jokowi tolak beberapa poin revisi UU KPK dari DPR, Fahri Hamzah sebut masukan dari Jokowi akan mudah diterima oleh Baleg DPR.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui beberapa poin terkait revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (13/9/2019), Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah megatakan komunikasi antara DPR dan presiden terjalin dengan baik.
Fahri Hamzah yang menyambut baik tanggapan Jokowi pun menyebut pihak legislatif dan eksekutif sejalan.
• Tanggapi RUU KPK, Jokowi Sebut 4 Poin Penolakan: Ini Berpotensi Kurangi Efektivitas Tugas KPK
"Itu artinya komunikasi antara DPR dan Presiden telah berjalan cukup baik, terutama dalam perspektif perubahan UU KPK ini. Ini pertama yang saya ingin sampaikan," ujar Fahri Hamzah dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).
Ke depannya, Fahri Hamzah berharap pemerintah sudah menyiapkan berbagai usulan dalam membahas revisi UU KPK bersama DPR.
Fahri Hamzah juga menyinggung sikap Jokowi terkait revisi UU KPK seperti persetujuannya dalam membentuk dewan pengawas.
Serta pemberian kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada KPK yang tak jauh beda dengan sikap DPR.
Maka dari itu, Fahri Hamzah mengungkapkan masukan dari Jokowi terkait revisi UU KPK cenderung akan disetujui DPR.
"Dari pengamatan saya dan apa yang saya ikuti dari perkembangan di baliknya, saya merasakan bahwa pandangan presiden akan cukup mudah diterima oleh DPR, oleh Baleg khususnya."
"Karena sudah masuk ke dalam poin-poin (pembahasannya)," pungkasnya.
• Profil Lili Pintauli Siregar, Satu-satunya Perempuan di Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun beberapa poin untuk merevisi UU KPK yang dianggap sebagian orang melemahkan fungsi KPK.
Dikutip dari kpk.go.id, Jumat (13/9/2019), revisi dari DPR disebut menimbulkan persoalan sebagai berikut:
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR